Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
digtara.com - Briptu Heri Yawanto, anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), dipecat dari kesatuan Polri karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Baca Juga:
Ia meninggalkan tugas dalam waktu lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas.
Polres TTS kemudian menggelar upacara penyerahan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian kepada Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres TTS, Senin (19/8/2202) di lapangan apel Mapolres TTS.
Upacara dipimpin Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko dan hadir PJU Polres TTS dan seluruh anggota Polres TTS.
Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko yang dikonfirmasi membenarkan pemecatan itu.
Saat upacara PTDH, yang bersangkutan tidak hadir dan hanya dilakukan dengan membawa foto dari yang bersangkutan.
Kemudian foto tersebut dicoret silang oleh Kapolres TTS yang menandakan bahwa anggota tersebut tidak lagi sebagai anggota Polri.
"Iya, dilakukan PTDH," ujar mantan Kapolres Manggarai Barat ini.
Kapolres TTS menyampaikan bahwa upacara yang dilaksanakan pada Senin kemarin merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemecatan ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT nomor Kep/423/VIII/2023, tanggal 7 Agustus 2024.
"Pelaksanaan upacara dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya : Asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan," jelas mantan Kapolres Alor.