Jumat, 22 November 2024

Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat

Imanuel Lodja - Selasa, 20 Agustus 2024 11:16 WIB
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
istimewa
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat

digtara.com - Briptu Heri Yawanto, anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), dipecat dari kesatuan Polri karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

Baca Juga:

Ia meninggalkan tugas dalam waktu lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas.

Polres TTS kemudian menggelar upacara penyerahan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian kepada Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres TTS, Senin (19/8/2202) di lapangan apel Mapolres TTS.

Upacara dipimpin Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko dan hadir PJU Polres TTS dan seluruh anggota Polres TTS.

Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko yang dikonfirmasi membenarkan pemecatan itu.

Saat upacara PTDH, yang bersangkutan tidak hadir dan hanya dilakukan dengan membawa foto dari yang bersangkutan.

Kemudian foto tersebut dicoret silang oleh Kapolres TTS yang menandakan bahwa anggota tersebut tidak lagi sebagai anggota Polri.

"Iya, dilakukan PTDH," ujar mantan Kapolres Manggarai Barat ini.

Kapolres TTS menyampaikan bahwa upacara yang dilaksanakan pada Senin kemarin merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemecatan ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT nomor Kep/423/VIII/2023, tanggal 7 Agustus 2024.

"Pelaksanaan upacara dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya : Asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan," jelas mantan Kapolres Alor.

Keputusan PTDH tidak diambil secara mudah tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Kapolres TTS berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kaposlek dan para kasi agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar kedinasan sehingga tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun yang akan berakibat fatal bagi anggota dan jadikan semua ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.

Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada menyampaikan bahwa, personil yang di PTDH melakukan pelanggaran yakni meniggalkan tugas lebih dari 30 hari.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Anggota Polri Mabuk Miras Tabrak Warga hingga Tewas, Mahasiswa di Sikka Tuntut PTDH Pelaku

Oknum Anggota Polri Mabuk Miras Tabrak Warga hingga Tewas, Mahasiswa di Sikka Tuntut PTDH Pelaku

Dipecat dari Polri, Ipda Rudy Soik Ajukan Banding, Polda NTT Segera Fasilitasi

Dipecat dari Polri, Ipda Rudy Soik Ajukan Banding, Polda NTT Segera Fasilitasi

PTDH Ipda Rudy Soik Didasari Sejumlah Laporan Polisi

PTDH Ipda Rudy Soik Didasari Sejumlah Laporan Polisi

Pindah ke Polres TTS, AKBP Ari Satmoko Pamitan ke Anggota Polres Manggarai Barat

Pindah ke Polres TTS, AKBP Ari Satmoko Pamitan ke Anggota Polres Manggarai Barat

Abaikan Surat Panggilan Polisi, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polres TTS

Abaikan Surat Panggilan Polisi, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polres TTS

Satu Anggota Polres Sumba Barat di PTDH

Satu Anggota Polres Sumba Barat di PTDH

Komentar
Berita Terbaru