Pencuri Laptop Milik Anggota BPK di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
digtara.com - Jutra Hendrik Mekolie, pelaku pencurian di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT ditangkap polisi pada Senin (19/8/2024) lalu.
Baca Juga:
Jutra mencuri laptop milik seorang anggota badan pemeriksa keuangan (BPK) yang disimpan dalam kamarnya saat menginap di Hotel Bahagia II, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS pada Senin (22/7/2024) lalu.
Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko membenarkan penangkapan ini.
"Kami sudah berhasil menangkap pelaku pencurian yang selama ini sangat meresahkan warga TTS," ungkap Kapolres TTS AKBP Ary Satmoko, Rabu (21/8/2024).
Kapolres menjelaskan pencurian itu berawal saat Jutra keluar dari kosnya di Kilometer 3, Kota Soe, menuju Hotel Bahagia II untuk mencari target.
Di sana, Jutra langsung menuju kamar nomor 303 yang sedang dihuni oleh anggota BPK tersebut.
Jutra kemudian memasukan kepalanya melalui jendela untuk mengambil laptop merk Asus yang sudah jadi target.
"Saat kejadian, korban (anggota BPK) itu sedang tidur nyenyak," jelas mantan Kapolres Alor ini.
Jutra kemudian menjual laptop hasil curian kepada kerabatnya, WB di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, dengan harga Rp 1 juta.
Hasil penjualan laptop itu digunakan Jutra untuk keperluan sehari-harinya.
Saat terbangun, anggota BPK itu kaget lantaran laptopnya sudah raib.
Ia kemudian ke SPKT Polres TTS untuk membuat laporan polisi.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan yang berlangsung selama beberapa pekan.
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
"Dia ini merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan aksinya di hotel tersebut," tutur mantan Kapolres Manggarai Barat ini.
Selain laptop, pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 22.00 Wita, Jutra kembali mencuri sebuah handphone milik seorang tamu di hotel tersebut.
Peristiwa itu juga sudah dilaporkan korban ke polisi di Polres TTS.
Jutra pun ditahan di Rutan Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi telah menyita handphonr yang dicuri akhir pekan lalu.
Sedangkan laptop milik anggota BPK, masih berada ditangan WB sebagai penadah.
Polisi masih menjemput penadah tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami masih memeriksa sejumlah saksi dan semoga dalam waktu dekat sudah clear agar pelaku beserta BB (barang bukti) diserahkan ke kejaksaan," tandas perwira Akpol tahun 2004 ini.