Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil Rental Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke JPU
digtara.com - FA, seorang perempuan di Kota Kupang, NTT segera disidangkan terkait kasus pidana yang dilakukan.
Baca Juga:
FA merupakan tersangka tindak pidana penipuan berkedok sewa mobil rental yang kasusnya ditangani penyidik Polsek Kota Lama.
Pihak jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyampaikan kalau berkas kasus ini sudah lengkap atau P21.
Penyidik Polsek Kota Lama kemudian melimpahkan berkas kasus dan tersangka ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengakui Polri bekerja cepat guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor/korban sehingga mendapat keadilan.
"Penyidik bekerja cepat dan tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Kapolresta, Kamis (22/8/2024).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Kupang, dilanjutkan proses tahap 2 untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kapolresta menjelaskan kasus ini berawal pada Jumat (12/4/2024) lalu.
Saat itu tersangka FA datang menemui korban M dengan membawa 1 unit mobil honda Brio warna putih.
Kepada korban M, tersangka FA menawarkan mobil tersebut untuk digadaikan.
"Tersangka datang ke korban, dan mengaku disuruh menggadaikan mobil oleh pemiliknya, yang menurut tersangka bernama FK. Saat itu korban membayar secara bertahap, dengan total Rp 32.000.000," urai Kapolresta.
Kemudian, pada 31 Mei 2024, tersangka datang lagi meminta kepada korban uang sebesar Rp 3.000.000.
Saat itu tersangka datang juga dengan membawa seorang laki-laki yang diakui adalah FK yang mengaku sebagai pemilik mobil.
Pada awalnya tersangka berhasil mendapatkan uang. Kemudian tersangka datang kembali menemui korban dengan membawa FK.
"Tanpa banyak tanya, korban langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000 kepada tersangka dan dibuatkan kwitansi gadai mobil yang ditandatangani di atas materai," tambah Kapolresta Kombes Aldinan.