Jumat, 22 November 2024

Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan WNA Asal Tiongkok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 22 Agustus 2024 12:02 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan WNA Asal Tiongkok Dilimpahkan ke Kejaksaan
istimewa
Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan WNA Asal Tiongkok Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao menerima surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao nomor B-417/N.3.23.3/07/2024, tanggal 31 Juli 2024.

Baca Juga:

Surat tersebut berisi pemberitahuan kalau berkas perkara kasus penyelundupan manusia WNA asal Tiongkok dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao kemudian melimpahkan berkas perkara, tersangka bersama barang bukti hari ini pada Selasa (20/8/2024).

Ketiga tersangka Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37), nelayan asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT serta Kamaludin (38), warga asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelimpahan dilakukan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao, I Made Budiarsa bersama anggota Unit II Tipidter.

Penyeragan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando Bofrianda Naibaho dan Ajun Jaksa Madya Imanuel Pasaribu.

Penyidik kepolisian juga melimpahkan barang bukti satu unit kapal kayu berlapis fiber, satu buah Global Positioning System (GPS) Etrex 10.

Juga uang sejumlah Rp 280.000, dengan pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 4 lembar, pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, pecahan uang Rp 10.000 ribu sebanyak 2 lembar, pecahan uang Rp 5.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan uang Rp 2.000 sebanyak 5 lembar.

Uang sejumlah Rp. 280.000. pecahan uang Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 1 lembar, pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp 10.000 ribu 1 lembar.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 1,5 Miliar.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Yosepus Foes mengakui bahwa kasus penyelundupan manusia warga negera Tiongkok telah selesai ditangani pihak kepolisian.

"Sesuai dari hasil pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan oleh JPU, bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap, oleh karena itu penyidik telah serahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti yang ada," jelas Kasat, Kamis (22/8/2024).

Kasus bermula dari informasi dari warga dimana ada kapal yang melintas di perairan selatan pulau Rote yang diduga mengangkut WNA pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Rote Ndao, ABKP Mardiono bersama anggota dari unit Tipidter Satreskrim dan Unit POA Sat Intelkam langsung melakukan upaya pencarian dengan melakukan patroli di perairan selatan Pulau Rote.

Sekitar pukul 15.00 Wita, Kapolres Rote Ndao bersama tim berhasil menemukan satu unit kapal yang mengangkut tiga orang ABK WNI bersama dua orang WNA asal Tiongkok.

Kapal ditemukan di perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Tim langsung mengamankan ABK bersama penumpang kapal.

Selanjutnya ketiga ABK dan 2 orang penumpang WNA dibawa ke daratan pulau Rote melalui pelabuhan rakyat Oebou, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Rote Ndao guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga ABK dan dua WNA asal Tiongkok sebelumnya sudah masuk ke wilayah Australia pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 11.00 Wita, kurang lebih 17 mill kapal akan tiba di Pulau Darwin, Australia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya Ditangkap di Perbatasan Aceh-Sumut

Tiga Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya Ditangkap di Perbatasan Aceh-Sumut

WNA Asal Korsel Meninggal Saat Diving di Selat Gili Lawa Laut Manggarai Barat

WNA Asal Korsel Meninggal Saat Diving di Selat Gili Lawa Laut Manggarai Barat

Satu Lagi Tersangka Tindak Pidana Penyelundupan WNA Asal China dilimpahkan ke Kejaksaan

Satu Lagi Tersangka Tindak Pidana Penyelundupan WNA Asal China dilimpahkan ke Kejaksaan

Begini Kronologi Meninggalnya WNA Asal China Usai Diving di Perairan Alor Kecil

Begini Kronologi Meninggalnya WNA Asal China Usai Diving di Perairan Alor Kecil

WNA Asal China Meninggal saat Menyelam di Perairan Alor, Tim SAR Gabungan Terjunkan Tim

WNA Asal China Meninggal saat Menyelam di Perairan Alor, Tim SAR Gabungan Terjunkan Tim

Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA China Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT

Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA China Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT

Komentar
Berita Terbaru