Kamis, 26 Desember 2024

Dalam Sehari, Polres Kupang Tuntaskan Pelimpahan 4 Berkas Kasus Pidana ke JPU

Imanuel Lodja - Kamis, 22 Agustus 2024 14:45 WIB
Dalam Sehari, Polres Kupang Tuntaskan Pelimpahan 4 Berkas Kasus Pidana ke JPU
istimewa
Dalam Sehari, Polres Kupang Tuntaskan Pelimpahan 4 Berkas Kasus Pidana ke JPU

digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Kupang menuntaskan sejumlah berkas kasus pidana yang ditangani selama ini.

Baca Juga:

Rabu (21/8/2024), penyidik Satreskrim Polres Kupang melimpahkan 4 tersangka dalam kasus yang berbeda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Pelimpahan para tersangka berikut barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono bersama Kanit PPA Polres Kupang, Ipda Sutrisno, Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Kupang, Ipda Rahmat Nampira dan Ipda Basilio Pereira serta beberapa penyidik pembantu Satreskrim Polres Kupang.

Berkas perkara, barang bukti dan para tersangka diterima Jaksa Muda Pethers Mandala dan Lintang A.Roesadi.

"Kami menuntaskan beberapa kasus dan kemarin kami sudah limpahkan 4 tersangka untuk empat kasus berbeda. Ada kasus ijazah palsu, pencabulan anak dibawah umur, kepemilikan senpi secara ilegal dan kasus pidana lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono saat dikonfirmasi Kamis (22/8/2024).

Salah satu kasus yang P21 adalah kasus penemuan senjata api rakitan sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/IV/2024/Polres Kupang, tanggal 22 April 2024.

Kasus ini melibatkan AF (73), warga RT 01/RW 01, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT yang ditangkap anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang karena dilaporkan istrinya Sarah Taimnanu (63) ke Polres Kupang karena mengancam istrinya pada Senin (15/4/2024) di Kampung Besnaket, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

AF mengancam istrinya dengan senjata api (Senpi) rakitan buatan Jepang dan Senjata Tajam (Sajam).

Polisi mengamankan AF di kediamannya pada Selasa (16/4/2024) tanpa melakukan perlawanan.

Penyidik juga melimpahkan tersangka AYB alias Yarit yang terlibat kasus pemalsuan ijazah sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 4 Januari 2023.

Kasus ini terjadi di desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Tersangka AYB dilimpahkan usai penyidik Polres Kupang menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor B-830/N.3.25/Eku.1/08/2024, tanggal 13 Agustus 2024 tentang pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana AYB sudah lengkap (P-21).

Selain itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang melimpahkan JSA yang terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan laporan polisi LP/B/32/I/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 30 Januari 2024.

Tersangka lain yang dilimpahkan adalah PL dalam kasus pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/153/VI/2024/NTT/Polres Kupang, tanggal 19 Juni 2024.

"Keberhasilan ini menjadi bukti kerja keras dan dedikasi tim penyidik dalam menangani berbagai kasus pidana di wilayah hukum Polres Kupang," ujarnya.

Prestasi ini ditorehkan Kepolisian Resor Kupang melalui Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) karena berhasil melimpahkan empat tersangka sekaligus dalam empat kasus berbeda beserta masing-masing barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Rabu (21/8/2024) untuk proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Senpi Anggota Polres Kupang Langsung Dicek Kapolres Kupang

Senpi Anggota Polres Kupang Langsung Dicek Kapolres Kupang

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Kupang Garap Satu Hektar Lahan Tidur

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Kupang Garap Satu Hektar Lahan Tidur

Dukung Operasi Lilin Turangga 2024, Polres Kupang Siapkan Tiga Pos

Dukung Operasi Lilin Turangga 2024, Polres Kupang Siapkan Tiga Pos

Polantas-Dishub Cek Keselamatan Sopir dan Kendaraan Luar Kota Kupang Sebelum Keberangkatan

Polantas-Dishub Cek Keselamatan Sopir dan Kendaraan Luar Kota Kupang Sebelum Keberangkatan

Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Komentar
Berita Terbaru