Berkas Tersangka Suap PPPK Mantan Bupati Batu Bara Zahir Diserahkan ke Jaksa
digtara.com - Berkas kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara Zahir diserahkan telah diserahkan ke jaksa.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) pada 15 Agustus.
"Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan. Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," katanya, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Zahir telah menyerahkan diri usai berstatus DPO. Ia menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujar Hadi.
Usai menyerahkan diri, petugas langsung memeriksa Zahir. Setelah menjalani pemeriksaan, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
"Usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ungkapnya.
Diberitakan, penyidik Dirreskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat DPO kepada Zahir, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK.
Zahir dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan. Awal Juli lalu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka, namun tidak dihadirinya.
Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Sejauh ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke JPU dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
Pencabutan Prapid Dikabulkan
Diberitakan, permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh Zahir dikabulkan. Hakim tunggal Khamozaro memutuskan bahwa permohonan praperadilan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon.