Angkut BBM Secara Ilegal, Polres Sumba Barat Proses Hukum Lima Warga
digtara.com - Lima orang warga di Kabupaten Sumba Tengah, NTT harus berurusa dengan polisi di Polres Sumba Barat.
Baca Juga:
Mereka terlibat dengan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal dalam waktu berbeda.
Awalnya polisi mengamankan SS (37) dan MK (23) di wilayah Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.
Polisi dalam waktu berbeda juga mengamankan tiga warga lainnya yakni YP (32), EO (24) dan DM (39) juga di wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
Kelima pelaku diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/2/I/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 24 Januari 2024 dan laporan polisi nomor LP/A/3/VIII/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2024.
"Polres Sumba Barat mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yang terjadi di wilayah Kecamatan Mamboro dan Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Andri Robinson Fangidae dalam keterangannya Jumat (23/8/2024).
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Mamboro.
Selasa, 23 Januari 2024 lalu, tepatnya di sekitar SPBU PT Samudera Harapan desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat sedang melaksanakan tugas di wilayah tersebut.
"Kami mencurigai sebuah kendaraan jenis carry pick up nomor polisi DK 8007 QK yang diduga sedang mengangkut BBM jenis Pertalite dengan jumlah banyak," ujar Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut tengah mengangkut 31 jerigen BBM jenis pertalite hasil dari pengisian/pengetapan di SPBU PT Samudera Harapan.
Petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka SS dan MK berikut barang bukti satu unit mobil carry pick up dan 31 jerigen yang berisi 695 liter BBM jenis pertalite di Mapolres Sumba Barat.
"Setelah melalui rangkaian panjang proses penyidikan, berkas perkara terhadap kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa," tambah Kapolres.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya pada Jumat (16/8/2024) lalu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat juga kembali mengungkap tindak pidana yang sama di wilayah Kecamatan Katikutana, tepatnya di jalan lintas Waibakul-Waikabubak, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis dump truk nomor polisi ED 8904 C yang mengangkut 32 jerigen berisi 640 liter BBM jenis Pertalite dan 4 jerigen yang berisi 80 liter BBM jenis solar.