Selain Dianiaya Oknum TNI AL, Buruh Juga Ternyata Diduga Dianiaya Karyawan Pelindo Kupang
digtara.com - Sejumlah fakta mulai terkuak dari peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Maksen Loinati, buruh harian lepas di area Pelabuhan Tenau Kupang ada Jumat (23/8/2024) siang.
Baca Juga:
Sejumlah informasi yang diperoleh pada Sabtu (24/8/2024) menyebutkan kalau korban dianiaya oknum anggota TNI AL dan pegawai Pelindo Kupang.
Maksen sendiri merupakan calon penumpang KM Tidar (bukan KM Awu) yang dianiaya di pos security Terminal Helong, Pelabuhan Tenau Kupang.
Maksen awalnya diamankan Kopda U dan Kopda S (keduanya merupakan anggota TNI AL BKO Pelindo).
Ia diamankan saat cek in kapal Tidar di terminal Helong atas permintaan Prada MS, anggota Lantamal VII Kupang.
Setelah korban diamankan, Kopda U meminta Prada MS membawa korban dengan istri korban (Sofia Banamtuan) pulang ke rumah.
Informasi lain menyebutkan kalau di pos security, korban diduga dianiaya oleh Sertu J yang merupakan anggota TNI AL BKO Pelni serta Serka A yang merupakan Purnawirawan TNI AD.
Korban juga diduga dianiaya dua pegawai Pelindo masing-masing D dan J yang merupakan security Pelindo Kupang.
Terkait dugaan keterlibatan pegawai Pelindo Kupang tersebut, pihak Pelindo Kupang diwakili Rudy Surya tidak membantahnya.
"Mohon maaf kami pun masih menunggu hasil pemeriksaan BAP di kepolisian yang sampai dengan sekarang belum selesai," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (24/8/2024) siang.
Korban dianiaya secara bersama-sama. Ia dipukuli para rusuk dan perut serta wajah oleh empat oknum tersebut.
Melihat kejadian ini, Pratu Ad yang juga ada di sekitar lokasi berinisiatif mengamankan korban.
Ia membawa korban ke sudut ruangan pos security dekat kamar mandi.
Namun saat itu kedua tangan korban diborgol.
Pasca diamankan oleh Pratu Ad, korban pun tidak lagi dianiaya oleh para pelaku.
Pelaku nya ada diduga merupakan anggota TNI AL dan ada anggota pensiunan. ada juga orang sipil (pegawai Pelindo).
Para saksi dan terduga pelaku sudah diperiksa penyidik Polsek Alak. Polisi juga berkoordinasi dengan POMAL soal dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AL.
Tim medis melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah Maksen Loinati.
Maksen yang juga warga RT 05/RW 03, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT ini dianiaya dan dikeroyok di area pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Jumat (23/8/2024) siang.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit SK Lerik Kupang pasca penganiayaan ini.
Namun nyawa korban tidak tertolong diduga mengalami luka dalam.
Otopsi dilakukan pada Sabtu (24/8/2024) di ruang IPJ rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Proses otopsi oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.F dibantu Bripka Robert Mesakh, Briptu Saint Valenthino Tefnai, AMd.Kep dan Yefta Baitanu.
Dalam otopsi yang disaksikan penyidik kepolisian dan perwakilan keluarga korban, tim dokter melakukan pemeriksaan luar dan dalam pada jenazah korban.
Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban sehingga penyidik Polsek Alak meminta dilaksanakan otopsi.
Hasil visum dan otopsi pun disampaikan secara tertulis oleh tim dokter ke pihak kepolisian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro membenarkan pelaksanaan otopsi ini.
"Iya, (otopsi) oleh tim medis. Kita menunggu hasil dan perkembangan lebih lanjut," tandas mantan Kapolsek Alak ini.
Korban hendak melarikan diri ke Jakarta tanpa sepengetahuan istrinya.
Niat ini diketahui sang istri Sofia Banamtuan yang meminta bantuan kerabatnya yang juga anggota TNI AL.
Keberangkatan korban melalui pelabuhan Tenau Kupang pada Jumat (23/8/2024) digagalkan MS, oknum anggota TNI AL yang juga kerabat dari Sofia.
Korban dibawa ke dalam ruang sekurity pelabuhan Tenau dan sempat dikeroyok.
Pasca kejadian ini, korban bersama istrinya pulang ke rumah dengan mobil maxim dan korban mengeluh sakit perut.
Saat tiba di rumah kerabat, korban hendak buang air kecil tetapi air kencing korban bercampur darah.
Korban dilarikan ke RSUD SK Lerik Kupang dan dinyatakan meninggal pada pukul 18.00 wita.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kupang pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 wita.
Usai otopsi, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga untuk proses pemakaman.
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan kasus nomor LP/B/127/VIII/2024/Polsek Alak, tanggal 23 Agustus 2024.