Akui Anggotanya Terlibat Penganiayaan, POMAL Amankan Tiga Anggota TNI AL
Danpomal mengaku hingga saat ini motif keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Laut belum diketahui.
Baca Juga:
Namun hingga saat ini proses pemeriksaan terus dilakukan dan menunggu hasil otopsi.
"Motifnya nanti akan kita ketahui karena masih dalam tahap periksakan. Kita masih menunggu hasil autopsi dari pihak rumah sakit untuk mengetahui penyebab kematian korban," tegasnya.
Untuk kasus tersebut, Danpomal TNI Angkatan Laut Letkol Laut (PM) Catur Dono Wibowo mengimbau kepada keluarga maupun masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat dengan kejadian tersebut supaya tidak terprovokasi, dan percayakan kepada aparat penegak hukum," tandasnya.
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan kasus nomor LP/B/127/VIII/2024/Polsek Alak, tanggal 23 Agustus 2024.
Penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Maksen Loinati, buruh harian lepas di area Pelabuhan Tenau Kupang ada Jumat (23/8/2024) siang melibatkan oknum anggota TNI AL dan pegawai Pelindo Kupang.
Maksen sendiri merupakan calon penumpang KM Tidar yang dianiaya di pos security terminal Helong, Pelabuhan Tenau Kupang.
Maksen awalnya diamankan Kopda U dan Kopda S (anggota TNI AL BKO Pelindo) saat cek in kapal Tidar di terminal Helong atas permintaan Prada MS, anggota Lantamal VII Kupang.
Kopda U meminta Prada MS membawa korban dengan istri korban (Sofia Banamtuan) pulang ke rumah.
Di pos security, korban diduga dianiaya oleh Sertu J yang merupakan anggota TNI AL BKO Pelni serta Serka A yang merupakan purnawirawan TNI AD.
Korban juga diduga dianiaya dua pegawai Pelindo masing-masing D dan J yang merupakan security Pelindo Kupang.
Korban dianiaya secara bersama-sama dan dipukuli pada rusuk dan perut serta wajah oleh empat oknum tersebut.
Pratu Ad yang juga ada di sekitar lokasi membawa korban ke sudut ruangan pos security dekat kamar mandi.
Namun saat itu kedua tangan korban diborgol.