Akui Anggotanya Terlibat Penganiayaan, POMAL Amankan Tiga Anggota TNI AL
digtara.com - Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lantamal VII Kupang langsung menindaklanjuti dugaan penganiayaan warga Kupang hingga tewas yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut.
Baca Juga:
POMAL langsung mengamankan tiga anggota TNI AL yang diduga terlibat J, A dan M.
J berpangkat bintara, sedangkan A dan M merupakan Tamtama.
Komandan Polisi Militer TNI AL (Danpomal) Letkol Laut (PM) Catur Dono Wibowo didampingi Asops Danlantamal VII Letkol Laut (P) Muchson Abadi, Asintel Danlantamal VII Letkol Laut (KH) M. Yasin serta Dantim Intel Lantamal VII Mayor Laut (KH) Budi Purwoto mengemukakan hal tersebut akhir pekan lalu.
"Menyikapi peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/8/2024), setelah mendapat laporan dan informasi tersebut, kami langsung tangani sejak peristiwa terjadi di Pelabuhan Tenau Kupang, tepatnya pos sicurity terminal penumpang Pelabuhan Tenau," ujar Catur Dono Wibowo.
Menurut Catur, peristiwa tersebut berawal karena adanya permasalahan keluarga yang dialami dari saudari dari Anggota TNI Angkatan Laut.
Kemudian anggotaTNI AL meminta bantuan rekannya yang saat itu melakukan pengamanan objek vital pelabuhan, untuk mencegah atau untuk membantu dalam permasalahan tersebut.
"Setelah anggota bertemu dengan korban, untuk dibawa ke pos security pelabuhan disitulah terjadi perbuatan penganiayaan. Kemudian sesuai instruksi dari pimpinan kalau ada keterlibatan oknum TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam penganiayaan tersebut akan ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut Lantamal VII Kupang, yang diduga terlibat dalam penganiayaan Maksen Loinati (33) sudah diperiksa POMAL.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut kemarin malam, kita sudah amankan tiga orang oknum TNI Angkatan Laut, yang diduga terlibat penganiayaan tersebut. Saat ini ketiga oknum tersebut sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," ujar Danpomal.
Pihaknya telah memeriksa dua orang saksi yang mengetahui kronologi kejadian tersebut.
"Saksi-saksi yang tahu, sementara diperiksa kurang lebih baru dua orang saksi dan tentunya semua yang mengetahui kasus ini akan kita periksa sebagai saksi," katanya.
Ketiga oknum anggota TNI Angkatan Laut itu kini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Hingga saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Untuk penganiayaan oleh oknum Anggota TNI Angkatan Laut dilakukan kepada korban hanya di Pos Security Pelabuhan Tenau. Kejadian penganiayaan itu terjadi secara spontan," jelas Catur.
Dalam penanganan perkara ini Pomal TNI Angkatan Laut menjalani proses sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kalau untuk perbuatan pidana para terduga oknum Anggota TNI Angkatan Laut, akan diberikan sanksi pada saat sidang pada persidangan di Pengadilan Militer," urainya.
Danpomal mengaku hingga saat ini motif keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Laut belum diketahui.
Namun hingga saat ini proses pemeriksaan terus dilakukan dan menunggu hasil otopsi.
"Motifnya nanti akan kita ketahui karena masih dalam tahap periksakan. Kita masih menunggu hasil autopsi dari pihak rumah sakit untuk mengetahui penyebab kematian korban," tegasnya.
Untuk kasus tersebut, Danpomal TNI Angkatan Laut Letkol Laut (PM) Catur Dono Wibowo mengimbau kepada keluarga maupun masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat dengan kejadian tersebut supaya tidak terprovokasi, dan percayakan kepada aparat penegak hukum," tandasnya.
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan kasus nomor LP/B/127/VIII/2024/Polsek Alak, tanggal 23 Agustus 2024.
Penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Maksen Loinati, buruh harian lepas di area Pelabuhan Tenau Kupang ada Jumat (23/8/2024) siang melibatkan oknum anggota TNI AL dan pegawai Pelindo Kupang.
Maksen sendiri merupakan calon penumpang KM Tidar yang dianiaya di pos security terminal Helong, Pelabuhan Tenau Kupang.
Maksen awalnya diamankan Kopda U dan Kopda S (anggota TNI AL BKO Pelindo) saat cek in kapal Tidar di terminal Helong atas permintaan Prada MS, anggota Lantamal VII Kupang.
Kopda U meminta Prada MS membawa korban dengan istri korban (Sofia Banamtuan) pulang ke rumah.
Di pos security, korban diduga dianiaya oleh Sertu J yang merupakan anggota TNI AL BKO Pelni serta Serka A yang merupakan purnawirawan TNI AD.
Korban juga diduga dianiaya dua pegawai Pelindo masing-masing D dan J yang merupakan security Pelindo Kupang.
Korban dianiaya secara bersama-sama dan dipukuli pada rusuk dan perut serta wajah oleh empat oknum tersebut.
Pratu Ad yang juga ada di sekitar lokasi membawa korban ke sudut ruangan pos security dekat kamar mandi.
Namun saat itu kedua tangan korban diborgol.
Tim medis melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah Maksen Loinati yang diduga mengalami luka dalam.
Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Hasil visum dan otopsi pun disampaikan secara tertulis oleh tim dokter ke pihak kepolisian.
Korban hendak melarikan diri ke Jakarta tanpa sepengetahuan istrinya.
Niat ini diketahui sang istri Sofia Banamtuan yang meminta bantuan kerabatnya yang juga anggota TNI AL.
Keberangkatan korban melalui pelabuhan Tenau Kupang pada Jumat (23/8/2024) digagalkan MS, oknum anggota TNI AL yang juga kerabat dari Sofia.
Korban dibawa ke dalam ruang sekurity pelabuhan Tenau dan sempat dikeroyok.
Pasca kejadian ini, korban bersama istrinya pulang ke rumah dengan mobil maxim dan korban mengeluh sakit perut.
Saat tiba di rumah kerabat, korban hendak buang air kecil tetapi air kencing korban bercampur darah.
Korban dilarikan ke RSUD SK Lerik Kupang dan dinyatakan meninggal pada pukul 18.00 wita.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kupang pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 wita.