Kamis, 21 November 2024

Jadi Kurir Sabu 53 Kg, 2 Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Arie - Jumat, 30 Agustus 2024 09:00 WIB
Jadi Kurir Sabu 53 Kg, 2 Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
suara.com
2 Kurir Sabu 53 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

digtara.com - Dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:

Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menjatuhkan vonis tersebut kepada kedua terdakwa, Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Lucas.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat memberatkan, terutama karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar Hakim Lucas. Sementara itu, tidak ada hal meringankan yang ditemukan dalam kasus ini.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Sebelumnya, JPU Nurhendayani Nasution menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati, namun majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Menteri Agus Andrianto: Video Viral Pesta Sabu, Kalapas Dinonaktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Menteri Agus Andrianto: Video Viral Pesta Sabu, Kalapas Dinonaktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Gawat! Oknum Polisi Kedapatan Nyabu, Nasibnya Kini

Gawat! Oknum Polisi Kedapatan Nyabu, Nasibnya Kini

Siswa di Kota Kupang Diberi Edukasi Bahaya Narkoba

Siswa di Kota Kupang Diberi Edukasi Bahaya Narkoba

Siswa SMAN 3 Kota Kupang Diajak Jauhi Narkoba

Siswa SMAN 3 Kota Kupang Diajak Jauhi Narkoba

Komentar
Berita Terbaru