Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 30 Agustus 2024 11:45 WIB
Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi
Smit (20) dan Haji (20) serta beberapa rekannya yang merupakan warga Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur menganiaya dan mengeroyok korban Kornelis Ko'i Koten, akhir Juli 2024 lalu.
Baca Juga:
Saat itu, korban bersama Yunia Raja Lele (30) yang lagi duduk diatas sepeda motor didatangi tersangka Smit meminta uang.
Korban mengatakan kalau ia tidak ada uang. Smit pun emosi sehingga langsung menganiaya korban disusul oleh Haji dan rekan tersangka yang lain.
Kedua pelaku pun sudah diamankan dan ditahan dalam sel Polres Flores Timur untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komodo Hasil Tindak Pidana di Jawa Timur Dikembalikan ke Habitatnya di Flores-NTT
Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU
Kapolri Kunjungi Lokasi Pengungsian dan Berdialog dengan Warga Flores Timur
Pasca Erupsi, Anggota BKO Aman Nusa II Pulihkan Akses Jalan di Boru- Flores Timur
Ketua Umum Bhayangkari Bagikan Sembako untuk Pengungsi di Flores Timur
Kapolri Salurkan Bantuan Kebutuhan Dasar di Posko Kobasoma Flores Timur
Komentar