Ini Sejumlah Fakta Baru dari Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kabupaten Sabu Raijua
digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan penemuan jasad bayi yang dibuang orang tuanya.
Baca Juga:
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis didampingi Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defflorenstus M. Wee menjelaskan secara rinci proses penanganan kasus ini dalam rilisnya pada Jumat (30/8/2024) petang.
Sejumlah fakta baru pun diungkap polisi dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak termasuk hasil olah tempat kejadian perkara.
Bayi ini ditemukan pada Selasa (27/8/2024) siang sekitar pukul 13.00 Wita di RT 009/RW 005, Dusun III, Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis menyebutkan kalau pada Senin (26/8/2024), tersangka Mefiboset Dake Wini (mantan Kepala Desa pergi dari rumahnya di Dusun II Desa Lobolui, Kecamatan Sabu Liae tanpa pamit pada istrinya.
Ia ke rumah tersangka Tabrita Here (bendahara desa). Keduanya merupakan pasangan kumpul kebo.
Saat Mefiboset datang, tersangka Habrita sedang membuat pagar di rumahnya.
Tersangka Mefiboset mengambil alat pancing dan ke laut untuk memancing hingga pukul 00.00 wita.
Begitu pulang ke rumah Habrita, tersangka Mefiboset langsung tidur di ruangan tamu.
Selasa (27/8/2024) subuh sekitar pukul 01.00 wita, tersangka Habrita merasakan sakit perut seperti hendak buang hajat.
Habrita ke kamar mandi dan melahirkan seorang diri di dalam kamar mandi. Bayi yang dilahirkan sempat terbentur pada kloset kamar mandi, namun Habrita mengangkat bayi yang masih hidup dan menidurkan di lantai kamar mandi.
Habrita kemudian memanggil tersangka Mefiboset dan melihat bayi yang dilahirkan Habrita di lantai. "Tersangka Mefiboset menjaga korban (bayi), sementara tersangka Habrita mengambil pisau dapur dan meminta tersangka Mefiboset membantu memotong tali pusar bayi," ujar Kapolres.
Tersangka Habrita kemudian membungkus bayi yang masih hidup menggunakan pakaian kotor yang ada dalam ember di kamar mandi tersebut.
Kedua tersangka kemudian membawa bayi hasil hubungan gelap mereka ke belakang rumah untuk menguburkan di lubang yang sudah ada disana. "semula lubang tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kelapa," tambah Kapolres.