Ini Sejumlah Fakta Baru dari Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kabupaten Sabu Raijua
Selasa siang, seekor anjing milik tetangga, Jhon Freedom Here memangsa tubuh bayi tersebut dan dibawa ke sebelah rumah Jhon Freedom Here yang berjarak 120 meter dari lokasi bayi dikuburkan.
Baca Juga:
potongan tubuh bayi ini dilihat oleh Marthen Philips Here saat anjing membawa daging yang cukup besar.
Marthen ingin mengetahui secara pasti apa yang dibawa anjingnya tersebut, kemudian mengusir anjing tersebut.
Marthen melihat kalau itu adalah bayi sehingga melaporkan kepada kerabatnya dan kepada aparat kepolisian Polsek Sabu Timur.
Saat aparat keamanan datang, tersangka Habrita yang juga ada di lokasi kejadian terlihat pucat sehingga dirinya dicurigai.
Petugas medis yang juga ada di lokasi berinisiatif memeriksa Habrita. Awalnya Habrita menolak diperiksa oleh petugas medis dari UPTD Puskesmas Eilogo. Ia beralasan sementara datang bulan.
Namun petugas medis tetap memeriksa dan dipastikan kalau Habrita baru melahirkan.
Habrita pun mengakui perbuatannya dan kepada petugas, ia menunjukan lokasi penguburan jasad bayi dan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk diamankan.
Polisi mengamankan barang bukti linggis, pisau, handphone para tersangka, celana pendek dan baju kaos tersangka Habrita serta sobekan kardus yang ada bercak darah.
Penyidik unit PPA pun sudah meminta keterangan saksi ahli dari Stikom Uyelindo Kupang guna melakukan pemeriksaan digital forensik pada dua telepon genggam para tersangka.
Penyidik segera melengkapi berkas dan dilakukan pengiriman tahap I berkas perkara ke JPU Kejari Sabu Raijua.
Penyidik Polres Sabu Raijua juga meminta bantuan tim medis dari Bid Dokkes Polda NTT melakukan visum dan otopsi pada jenazah bayi. Otopsi dilakukan dr Edwin Tambunan, Sp.F bersama Briptu Dhian Nofitasari Umbunay dan Briptu Saint Valentino Tefnai di ruang jenazah RSUD Kabupaten Sabu Raijua.
Hasil otopsi disampaikan secara tertulis kepada penyidik sehari setelah jasad bayi ditemukan.
Bayi yang dilahirkan dan dibuang merupakan hasil hubungan gelap dari Mefiboset Dake Wini dan Habrita Here. Mefiboset merupakan mantan kepala desa dan Habrita adalah bendahara desa.
Keduanya sudah ditahan sejak Rabu (28/8/2024) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.