Ini Sejumlah Fakta Baru dari Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kabupaten Sabu Raijua
digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan penemuan jasad bayi yang dibuang orang tuanya.
Baca Juga:
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis didampingi Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defflorenstus M. Wee menjelaskan secara rinci proses penanganan kasus ini dalam rilisnya pada Jumat (30/8/2024) petang.
Sejumlah fakta baru pun diungkap polisi dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak termasuk hasil olah tempat kejadian perkara.
Bayi ini ditemukan pada Selasa (27/8/2024) siang sekitar pukul 13.00 Wita di RT 009/RW 005, Dusun III, Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis menyebutkan kalau pada Senin (26/8/2024), tersangka Mefiboset Dake Wini (mantan Kepala Desa pergi dari rumahnya di Dusun II Desa Lobolui, Kecamatan Sabu Liae tanpa pamit pada istrinya.
Ia ke rumah tersangka Tabrita Here (bendahara desa). Keduanya merupakan pasangan kumpul kebo.
Saat Mefiboset datang, tersangka Habrita sedang membuat pagar di rumahnya.
Tersangka Mefiboset mengambil alat pancing dan ke laut untuk memancing hingga pukul 00.00 wita.
Begitu pulang ke rumah Habrita, tersangka Mefiboset langsung tidur di ruangan tamu.
Selasa (27/8/2024) subuh sekitar pukul 01.00 wita, tersangka Habrita merasakan sakit perut seperti hendak buang hajat.
Habrita ke kamar mandi dan melahirkan seorang diri di dalam kamar mandi. Bayi yang dilahirkan sempat terbentur pada kloset kamar mandi, namun Habrita mengangkat bayi yang masih hidup dan menidurkan di lantai kamar mandi.
Habrita kemudian memanggil tersangka Mefiboset dan melihat bayi yang dilahirkan Habrita di lantai. "Tersangka Mefiboset menjaga korban (bayi), sementara tersangka Habrita mengambil pisau dapur dan meminta tersangka Mefiboset membantu memotong tali pusar bayi," ujar Kapolres.
Tersangka Habrita kemudian membungkus bayi yang masih hidup menggunakan pakaian kotor yang ada dalam ember di kamar mandi tersebut.
Kedua tersangka kemudian membawa bayi hasil hubungan gelap mereka ke belakang rumah untuk menguburkan di lubang yang sudah ada disana. "semula lubang tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kelapa," tambah Kapolres.
Selasa siang, seekor anjing milik tetangga, Jhon Freedom Here memangsa tubuh bayi tersebut dan dibawa ke sebelah rumah Jhon Freedom Here yang berjarak 120 meter dari lokasi bayi dikuburkan.
potongan tubuh bayi ini dilihat oleh Marthen Philips Here saat anjing membawa daging yang cukup besar.
Marthen ingin mengetahui secara pasti apa yang dibawa anjingnya tersebut, kemudian mengusir anjing tersebut.
Marthen melihat kalau itu adalah bayi sehingga melaporkan kepada kerabatnya dan kepada aparat kepolisian Polsek Sabu Timur.
Saat aparat keamanan datang, tersangka Habrita yang juga ada di lokasi kejadian terlihat pucat sehingga dirinya dicurigai.
Petugas medis yang juga ada di lokasi berinisiatif memeriksa Habrita. Awalnya Habrita menolak diperiksa oleh petugas medis dari UPTD Puskesmas Eilogo. Ia beralasan sementara datang bulan.
Namun petugas medis tetap memeriksa dan dipastikan kalau Habrita baru melahirkan.
Habrita pun mengakui perbuatannya dan kepada petugas, ia menunjukan lokasi penguburan jasad bayi dan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk diamankan.
Polisi mengamankan barang bukti linggis, pisau, handphone para tersangka, celana pendek dan baju kaos tersangka Habrita serta sobekan kardus yang ada bercak darah.
Penyidik unit PPA pun sudah meminta keterangan saksi ahli dari Stikom Uyelindo Kupang guna melakukan pemeriksaan digital forensik pada dua telepon genggam para tersangka.
Penyidik segera melengkapi berkas dan dilakukan pengiriman tahap I berkas perkara ke JPU Kejari Sabu Raijua.
Penyidik Polres Sabu Raijua juga meminta bantuan tim medis dari Bid Dokkes Polda NTT melakukan visum dan otopsi pada jenazah bayi. Otopsi dilakukan dr Edwin Tambunan, Sp.F bersama Briptu Dhian Nofitasari Umbunay dan Briptu Saint Valentino Tefnai di ruang jenazah RSUD Kabupaten Sabu Raijua.
Hasil otopsi disampaikan secara tertulis kepada penyidik sehari setelah jasad bayi ditemukan.
Bayi yang dilahirkan dan dibuang merupakan hasil hubungan gelap dari Mefiboset Dake Wini dan Habrita Here. Mefiboset merupakan mantan kepala desa dan Habrita adalah bendahara desa.
Keduanya sudah ditahan sejak Rabu (28/8/2024) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.