Jumat, 22 November 2024

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Dua Karyawan Pelindo Kupang Ditahan

Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2024 08:15 WIB
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Dua Karyawan Pelindo Kupang Ditahan
istimewa
Kolase foto dua karyawan Pelindo Kupanng yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

digtara.com - DGMH alias Denis dan JN alias Justin, karyawan Pelindo Kupang resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Makson Loinati meninggal dunia.

Baca Juga:

Keduanya ditahan di sel Polsek Alak, Polresta Kupang Kota sejak akhir pekan lalu.

"Kedua tersangka sudah kami amankan di Polsek Alak untuk kepentingan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung di Polresta Kupang Kota, Senin (2/9/2024).

Keduanya diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP-KAP/30/VIII/2024/Reskrim, dan SP-KAP/31/VIII/2024/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2024.

Sementara penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP-HAN/17/VIII/2024/Reskrim, dan SP-HAN/18/VIII/2024/Reskrim.

Kedua tersangka yang merupakan security tersebut ditahan selama 20 hari atau mulai tanggal 30 Agustus 2024 hingga 18 September 2024.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua security tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang," tandas Kapolresta.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke-3e, subs pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Penganiataan ini terjadi di area Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Alak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/127/VIII/2024/Sektor Alak, tanggal 23 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh Sofia.

PT Pelindo Regional 3 Cabang Pelabuhan Tenau Kupang sendiri melakukan investigasi internal terkait kasus ini.

General Manager Representatip Pelindo Regional 3 Cabang Pelabuhan Tenau, Kupang Zanuar Eka Wijaya menilai kejadian ini tidak bisa ditolerir karena bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi keamanan, kenyamanan, dan keramahan bagi seluruh pengguna jasa pelabuhan.

Menurutnya, peristiwa tersebut diduga terjadi akibat perselisihan pribadi antara korban dan pelaku.

Meskipun demikian, Pelindo tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kejadian ini dengan berkoordinasi dan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan

Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan

Dukung Ketahanan Pangan, Polri-TNI dan Pemda NTT Tanam Jagung di Kupang Barat

Dukung Ketahanan Pangan, Polri-TNI dan Pemda NTT Tanam Jagung di Kupang Barat

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Ojol di Kupang

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Ojol di Kupang

Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas

Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas

Warga Takari-Kupang Ditemukan Tewas dalam Rumahnya

Warga Takari-Kupang Ditemukan Tewas dalam Rumahnya

Bhabinkamtibmas di Kupang Bersama Warga Olah Lahan Pekarangan dengan Aneka Tanaman

Bhabinkamtibmas di Kupang Bersama Warga Olah Lahan Pekarangan dengan Aneka Tanaman

Komentar
Berita Terbaru