Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Dua Karyawan Pelindo Kupang Ditahan
digtara.com - DGMH alias Denis dan JN alias Justin, karyawan Pelindo Kupang resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Makson Loinati meninggal dunia.
Baca Juga:
Keduanya ditahan di sel Polsek Alak, Polresta Kupang Kota sejak akhir pekan lalu.
"Kedua tersangka sudah kami amankan di Polsek Alak untuk kepentingan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung di Polresta Kupang Kota, Senin (2/9/2024).
Keduanya diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP-KAP/30/VIII/2024/Reskrim, dan SP-KAP/31/VIII/2024/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2024.
Sementara penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP-HAN/17/VIII/2024/Reskrim, dan SP-HAN/18/VIII/2024/Reskrim.
Kedua tersangka yang merupakan security tersebut ditahan selama 20 hari atau mulai tanggal 30 Agustus 2024 hingga 18 September 2024.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua security tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang," tandas Kapolresta.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke-3e, subs pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Penganiataan ini terjadi di area Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Alak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/127/VIII/2024/Sektor Alak, tanggal 23 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh Sofia.
PT Pelindo Regional 3 Cabang Pelabuhan Tenau Kupang sendiri melakukan investigasi internal terkait kasus ini.
General Manager Representatip Pelindo Regional 3 Cabang Pelabuhan Tenau, Kupang Zanuar Eka Wijaya menilai kejadian ini tidak bisa ditolerir karena bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi keamanan, kenyamanan, dan keramahan bagi seluruh pengguna jasa pelabuhan.
Menurutnya, peristiwa tersebut diduga terjadi akibat perselisihan pribadi antara korban dan pelaku.
Meskipun demikian, Pelindo tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kejadian ini dengan berkoordinasi dan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.
Pelindo juga segera melakukan audit investigasi internal secara menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh prosedur keamanan dan pelayanan di terminal telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Kami menganggap ini sebagai hal yang serius, apabila dalam hasil investigasi ditemukan adanya keterlibatan pegawai kami dalam peristiwa ini, maka kami akan mengambil tindakan disiplin yang tegas sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di lingkungan kerja kami," ujar General Manager Representatip Pelindo Regional 3 Cabang Pelabuhan Tenau Kupang, Zanuar Eka Wijaya.
Zanuar menambahkan bahwa dari hasil investigasi awal, melalui rekaman CCTV keamanan Pelindo, nampak pasca kejadian, korban secara mandiri sempat keluar dari area pelabuhan dengan membawa seluruh barang bawaannya.
Hal ini sekaligus mengklarifikasi informasi bahwa korban tidak mengalami kematian di area pelabuhan.
Penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Maksen Loinati, buruh harian lepas di area Pelabuhan Tenau Kupang terjadi pada Jumat (23/8/2024) siang melibatkan oknum anggota TNI AL dan pegawai Pelindo Kupang.
Maksen sendiri merupakan calon penumpang KM Tidar yang dianiaya di pos security terminal Helong, Pelabuhan Tenau Kupang.
Maksen awalnya diamankan Kopda U dan Kopda S (anggota TNI AL BKO Pelindo) saat cek in kapal Tidar di terminal Helong atas permintaan Prada MS, anggota Lantamal VII Kupang.
Kopda U meminta Prada MS membawa korban dengan istri korban (Sofia Banamtuan) pulang ke rumah.
Di pos security, korban diduga dianiaya oleh Sertu J yang merupakan anggota TNI AL BKO Pelni serta Serka A yang merupakan purnawirawan TNI AD.
Korban juga diduga dianiaya dua pegawai Pelindo masing-masing Denis dan Justin yang merupakan security Pelindo Kupang.
Korban dianiaya secara bersama-sama. Ia dipukuli para rusuk dan perut serta wajah oleh empat oknum tersebut.
Pratu Ad yang juga ada di sekitar lokasi berinisiatif mengamankan korban.
Ia membawa korban ke sudut ruangan pos security dekat kamar mandi.
Namun saat itu kedua tangan korban diborgol.
Pasca diamankan oleh Pratu Ad, korban pun tidak lagi dianiaya oleh para pelaku.
Tim medis melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah Maksen Loinati yang mengalami luka dalam.
Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Korban hendak melarikan diri ke Jakarta tanpa sepengetahuan istrinya.
Niat ini diketahui sang istri Sofia Banamtuan yang meminta bantuan kerabatnya yang juga anggota TNI AL.
Keberangkatan korban melalui pelabuhan Tenau Kupang pada Jumat (23/8/2024) digagalkan MS, oknum anggota TNI AL yang juga kerabat dari Sofia.
Korban dibawa ke dalam ruang sekurity pelabuhan Tenau dan sempat dikeroyok.
Pasca kejadian ini, korban bersama istrinya pulang ke rumah dengan mobil maxim dan korban mengeluh sakit perut.
Saat tiba di rumah kerabat, korban hendak buang air kecil tetapi air kencing korban bercampur darah.
Korban dilarikan ke RSUD SK Lerik Kupang dan dinyatakan meninggal pada pukul 18.00 wita.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kupang pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 wita.