KPK-OPDAT Amerika Serikat Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU
digtara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan OPDAT (Overseas Prosecutorial Assistance and Training) dari Amerika Serikat mengadakan lokakarya untuk meningkatkan keterampilan pegawai KPK dalam menangani kasus pencucian uang.
Baca Juga:
Lokakarya bertajuk "Pencucian Uang melalui Layanan Perbankan dan Perusahaan di Negara-Negara Lepas Pantai" ini digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Senin (2/9/2024).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa negara-negara lepas pantai sering dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan dan pencucian uang, terutama oleh pelaku korupsi.
"Negara-negara lepas pantai menawarkan regulasi yang longgar dan perlindungan aset yang sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan," kata Ghufron.
Ghufron juga menambahkan bahwa peraturan di negara-negara tersebut cenderung kurang transparan, sehingga memudahkan pelaku kejahatan keuangan untuk memindahkan aset hasil korupsi ke luar negeri.
Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk memahami dan mengatasi risiko ini.
Sejak 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 kasus pencucian uang, dengan delapan kasus di antaranya ditangani pada 2023.
Ghufron mengakui jumlah ini masih relatif sedikit, tetapi menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan penanganan kasus ini, terutama dalam pemulihan aset.
"KPK bertekad untuk mengedepankan pemulihan aset dari pelaku korupsi, baik perorangan maupun korporasi," ujarnya.
Ghufron juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam pemberantasan korupsi yang kini bersifat lintas batas.
KPK berharap kerja sama dengan OPDAT ini dapat memperkuat kemampuan KPK dalam menangani kasus pencucian uang dan pemulihan aset.
Tomika Patterson, Penasehat Hukum Tetap dari U.S. Department of Justice (USDOJ) OPDAT, menyambut baik kerja sama ini dan menekankan pentingnya membangun koneksi dan kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi.