Polisi Tahan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Sumba Timur
Kedua nya merupakan tersangka kasus pencurian uang dan emas di Kabupaten Sumba Timur.
Baca Juga:
Kapolres Sumba Timur, AKBP Jacky T. Umbu Kaledi melalui Kapolsek Umalulu, Ipda Rony Bin Simin membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Selasa (3/9/2024).
"Sudah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur," ujarnya.
Keduanya ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Yanto dan Rimba melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KHUP.
Mereka diproses sehubungan dengan laporan polisi nomor LP/B/16/VIII/2024/SPKT/Polsek Umalulu/Res Sumba Timur/NTT, tanggal 31 Agustus 2024.
Kedua tersangka sudah diperiksa Kanit Reskrim Polsek Umalulu, Joni Dikson Toto bersama beberapa saksi.
Kedua pemuda asal Kabupaten Sumba Timur ini ditangkap polisi dipimpin Kapolsek Umalulu, Ipda Rony W. Bin Simin kurang dari 12 jam pasca mereka melakukan aksinya.
Keduanya mencuri uang dan barang berharga milik Faten Umar pada Sabtu (31/8/2024) malam.
Korban Faten Umar yang baru pulang dari pasar Tanarara, menemukan sejumlah barang berharga di rumahnya hilang.
Saat memeriksa lemari, korban mendapati uang tunai miliknya telah raib. Demikian pula kotak yang biasa berisi emas perhiasan miliknya juga kosong.
Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Umalulu.