Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Selasa, 03 September 2024 15:20 WIB
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Kami sudah amankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku. Kemudian alat buktinya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tambahnya.
Baca Juga:
Korban Maksen mengalami luka dan ginjal robek serta pendarahan hebat saat buang air kecil akibat penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Maksen.
"Tim Forensik Polda NTT menyatakan korban meninggal karena pendarahan hebat di ginjal bagian kanannya," pungkasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang
Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban
Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang
Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas
Komentar