Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan
digtara.com - Aparat penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua menggelar rekonstruksi kasus buang bayi oleh pasangan mantan kepala desa dan bendahara desa.
Baca Juga:
Reka ulang kasus ini digelar pada Selasa (3/9/2024) petang di RT 009/RW 005, Dusun III, Desa Loborui, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua dipimpin Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee bersama Kapolsek Sabu Timur, Ipda Mustarif Ibrahim dan KBO Satreskrim, Ipda Marselinus Luangkali.
Reka ulang juga disaksikan Adi Nugroho dan Rafif Pramananda dari Kejari Sabu Raijua.
Polisi menghadirkan dua tersangka masing-masing Habrita Here dan Mefiboset Dake Winu yang didampingi pengacara Frengki Palike.
Hadir pula Sopiah Ly dan Elen Kana Lomi sebagai Peksos Dinas Sosial Kabupaten Sabu Raijua dan UPTD PPA Sabu Raijua serta Penjabat Kepala Desa Loborui, Ha'e Bangngu.
Dalam reka ulang kejadian ini, tersangka memperagakan 30 adegan mulai dari pertemuan tersangka Habrita Here dengan Penjabat Kades Loborui dan menanyakan informasi kehamilannya hingga berakhir pada penemuan jasad bayi di sebelah timur dari rumah Jhon Freedoms Here.
Dari 30 Adegan yang diperagakan atau direka ulang, ada satu adegan yang tidak diakui dan ditolak oleh tersangka Mefiboset Dake Winu.
Ia menolak memperagakan adegan membantu tersangka Habrita Here melakukan proses persalinan di kamar mandi dan memotong tali pusat bayi.
Proses reka ulang untuk adegan itu dilakukan dengan peran pengganti dari anggota Polres Sabu Raijua.
Reka Ulang lasus pembunuhan bayi tersebut berlangsung satu jam dosaksikan pula sejumlah kerabat tersangka dan warga.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis yang dikonfirmasi Rabu (4/9/2024) menyebutkan kalau reka ulang kasus pembunuhan bayi ini untuk kepentingan pemberkasan.