Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan
"Rekontruksi ini dibuatkan berita acara untuk dimuat dalam berkas perkara untuk kepentingan pengiriman berkas perkara ke JPU," tandas mantan Kasubdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda NTT ini.
Baca Juga:
Reka ulang ini dilaksanakan berdasarkan laporan polisi Nomor B/118/VIII/2024/ Polres Sabu Raijua/ Polda NTT, tanggal 27 Agustus 2024.
Bayi ini ditemukan pada Selasa (27/8/2024) siang sekitar pukul 13.00 Wita di RT 009/RW 005, Dusun III, Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Senin (26/8/2024), tersangka Mefiboset Dake Wini (mantan Kepala Desa) pergi dari rumahnya di Dusun II Desa Lobolui, Kecamatan Sabu Liae tanpa pamit pada istrinya.
Ia ke rumah tersangka Tabrita Here (bendahara desa). Keduanya merupakan pasangan kumpul kebo.
Tersangka Mefiboset mengambil alat pancing dan ke laut untuk memancing hingga pukul 00.00 wita.
Selasa (27/8/2024) subuh sekitar pukul 01.00 wita, tersangka Habrita merasakan sakit perut seperti hendak buang hajat.
Habrita ke kamar mandi dan melahirkan seorang diri di dalam kamar mandi.
Bayi yang dilahirkan sempat terbentur pada kloset kamar mandi, namun Habrita mengangkat bayi yang masih hidup dan menidurkan di lantai kamar mandi.
Habrita kemudian memanggil tersangka Mefiboset dan melihat bayi yang dilahirkan Habrita di lantai.
Tersangka Habrita mengambil pisau dapur dan meminta tersangka Mefiboset membantu memotong tali pusar bayi.
Tersangka Habrita kemudian membungkus bayi yang masih hidup menggunakan pakaian kotor yang ada dalam ember di kamar mandi tersebut.
Kedua tersangka kemudian membawa bayi hasil hubungan gelap mereka ke belakang rumah untuk menguburkan di lubang yang sudah ada disana. semula lubang tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kelapa.