Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor
"Penggunaan plat nomor kendaraan palsu bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai. Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
AKP Kaha Rudin juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Manggarai Barat yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan agar segera dipasang.
Nomor pada TNKB wajib sesuai dengan yang tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Segera dipasang, kami akan tindak tegas kalau masih ditemukan melintas dijalan raya. Penertiban pelat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya," imbau Ajun komisaris polisi itu.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas. Sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan," tandasnya.