Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat
digtara.com - Polda NTT kembali melakukan Jumat Curhat pada Jumat (6/9/2024).
Baca Juga:
Kali ini, Jumat Curhat digelar di Kantor Lurah Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dipimpin Direktur Bimas Polda NTT, Kombes Pol Rahmanto Sujudi.
Hadir pula Kepala SPN Polda NTT, Kombes Pol Nanang Putu Wadianto, perwakilan perwira dari Satker Polda NTT, Kapolsek Kota Lama, AKP Jimy O. Noke, Lurah Bonipoi, Warisno Matutu serta para ketua RT se Kelurahan Bonipoi.
Jumat Curhat ini untuk mendengarkan keluhan, saran, dan masukan dari masyarakat terkait keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Dalam sesi tanya jawab, berbagai isu yang dihadapi masyarakat dibahas.
Warga Kelurahan Bonipoi mengeluhkan acara pesta yang berlangsung hingga larut malam dan mengkonsumsi minuman keras.
Warga juga mempertanyakan soal kelangkaan minyak tanah dan keberadaan polisi RW.
Kombes Pol Rahmanto menjelaskan bahwa izin keramaian harus atas kesepakatan bersama antara RT, lurah, dan penyelenggara acara.
Kesepakatan ini harus ditanda tangani diatas materai, sehingga jika ada pelanggaran, kepolisian dapat menindak berdasarkan pasal tindak pidana ringan.
Terkait kelangkaan minyak tanah, dijelaskan bahwa kelangkaan ini terjadi karena keterbatasan kuota BBM subsidi untuk wilayah NTT.
Kedepan, minyak tanah akan dikonversi menjadi bahan bakar gas.
Kombes Pol Rahmanto menegaskan bahwa Polisi RW masih ada di Polda NTT, dan kinerjanya masih dalam tahap perumusan di Mabes Polri agar didukung dengan anggaran dan SOP penugasan yang jelas.
Warga pun meminta agar ada pengaturan yang lebih baik terkait lalu lintas di sekitar sekolah.
Terkait masalah ini, Kapolsek Kota Lama diminta agar memerintahkan Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan pihak keamanan sekolah untuk mengatasi masalah ini. Jika ada pelanggaran, tindakan akan diambil oleh kepolisian.
Ada pula warga yang bertanya mengenai penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang menyebabkan gangguan psikis.
Dijelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus KDRT akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Masyarakat juga mengeluhkan lampu kendaraan yang tidak sesuai standar, mengganggu pengguna jalan lainnya.