Kasus Penipuan Calo Casis Bintara Polri, Kuasa Hukum Bantah DG Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama
digtara.com - Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama dilaporkan orangtua calon siswa (Casis) Bintara Polri ke Polres Tebingtinggi pada 28 Juni 2024 lalu.
Baca Juga:
Laporan itu dibuat oleh orangtua korban casis Bintara Polri Polda Sumut Tahun 2024, Yuliatri Ramadhani Hasibuan, alias Ani.
Dalam surat laporan dengan nomor STTLP/8/200/VI/2024/SPKT/Polres Tebingtinggi tanggal 28 Juni 2024 pukul 17:06 itu, Ani merasa ditipu oleh orang yang dia sebut sebagai pemilik les atau yayasan prestasi kita bersama yang berinisial G.
Akibatnya, Ani mengaku mengalami kerugian sebesar 60 juta rupiah.
"Dia janji anak saya, Dana, masuk Bintara Polri Polda Sumut tahun 2024 dengan uang sebesar 350 juta rupiah, dengan catatan, jika gagal uang dipotong 30 juta, nyatanya ketika anak saya gagal uang saya hanya dikembalikan sebesar 260 juta, yang artinya uang saya dipotong dirinya sebesar 90 juta rupiah," kata Ani.
Terkait pemberitaan tersebut, Yayasan Prestasi Kita Bersama melalui kuasa hukumnya, Kaharuddinsyah SH dan Zainul Arifin SHI dari Kantor Hukum Indometro & Rekan menyampaikan bantahan.
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum atas klien Trias Ivan dan Yayasan Prestasi Kita Bersama itu membantah bahwa oknum yang dilaporkan Ani adalah pemilik Yayasan.
"Jika yang dimaksud adalah D. Gurning, maka yang bersangkutan hanya mengurus administrasi dan pelatihan peserta," tulis keterangan yang diterima redaksi Jumat, 6 September 2024.
Selain itu, kuasa hukum juga membantah adanya janji kelulusan 100 persen bagi peserta didik mereka.
"Bahwa dari pendiri Yayasan Prestasi Kita Bersama sejak awal berdiri hingga saat ini tidak pernah menjanjikan kelulusan 100% bagi semua peserta didiknya, baik yang sudah pernah lulus maupun yang tidak lulus," terangnya.
Sehingga sangat keliru bahwa yayasan menyatakan adanya janji kelulusan bagi semua peserta.