Karyawan BRI Cabang Atambua Dipolisikan karena Kehilangan Uang Nasabah hingga 100 Juta
digtara.com - FU, nasabah Bank BRI Cabang Atambua kehilangan saldo tabungan sebanyak Rp 100 juta pada tahun 2021 lalu.
Baca Juga:
Diduga uang dicuri dan digelapkan secara kolaborasi oleh beberapa oknum pegawai Bank BRI di kantor cabang Atambua.
FU pun resmi melaporkan kasus ini ke polisi di Polda NTT akhir pekan lalu.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/254/IX/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 4 September 2024 dengan tuduhan kasus dugaan tindak pidana Perbankan, Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 yang terjadi di Kantor Cabang Bank BRI Atambua pada periode bulan September 2021 sampai dengan Desember 2021 yang dilakukan oleh PKT alias Petrus.
Uang sebanyak Rp 100 Juta tersebut ditabung di dua rekening dengan masing-masing rekening sebanyak 50 juta rupiah.
Peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 silam itu telah diadukan ke pihak bank BRI cabang Atambua.
Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait keberadaan uang nasabah yang hilang itu.
Nasabah pun mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Polda NTT untuk ditindaklanjuti secara Hukum.
"Kami resmi membuat Laporan Polisi di Polda NTT, yang kita adukan kasus dugaan tindak pidana Perbankan, Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 yang terjadi di Kantor Cabang Bank BRI Atambua pada periode Bulan September 2021 sampai dengan Desember 2021 yang dilakukan oleh Petrus," ujar FU akhir pekan lalu.
Korban FU menjelaskan bahwa modus dari oknum pegawai Bank BRI Cabang Atambua tersebut menjanjikan adanya promo bunga tabungan Rp 5 juta bagi nasabah yang menabung sebanyak Rp 50 juta.
Korban bersama kakaknya, NDU mengisi formulir dan membuka rekening tabungan di Bank BRI Cabang Atambua.
NDU membuka rekening di bulan September 2021, sedangkan korban membuka rekening di bulan Desember 2021.
"Kita meyakini bahwa uang yang kita tabung itu pasti aman karena Lembaga perbankan berkewajiban untuk menjaga dan melindungi keuangan dari nasabah namun yang terjadi malah para oknum pegawai bank BRI Cabang Atambua berkolaborasi dan merampok uang kami," ujarnya.
Korban menjelaskan, saat membuka rekening untuk menabung tersebut, korban tidak pernah meminta untuk membuatkan kartu ATM bahkan buku tabungan pun tidak pernah diterima oleh korban.
"Saat itu kami mengisi formulir dan oknum pegawai atas nama PKT itu yang membantu. Ia kemudian mengirimkan nomor rekening kepada kami dan kami melakukan pengiriman uang ke rekening tabungan kami dengan masing-masing rekening nilainya 50 juta rupiah," jelasnya
Korban berharap, kasus yang telah dilaporkan di Polda NTT dapat diproses sampai tuntas dengan meminta pertanggungjawaban secara hukum dari para oknum pegawai Bank BRI Cabang Atambua yang berkolaborasi dalam merampok uang nasabah.
Menurutnya, uang tabungan yang hilang tersebut bukan hanya ulah dari seorang oknum pegawai Bank BRI cabang Atambua saja melainkan perbuatan kolaborasi yang melibatkan pegawai customer service dan juga pimpinan cabang pada BRI Cabang Atambua.
"Kami memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang. Para Pihak yang melakukan aksi kejahatan secara kolaborasi ini harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tandasnya.
Pihak BRI Cabang Atambua belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.