Jumat, 20 September 2024

Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA China Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT

Imanuel Lodja - Senin, 09 September 2024 16:30 WIB
Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA China Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT
ist
Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA China Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
digtara.com -Tujuh tersangka kasus penyelundupan manusia dilimpahkan penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Tujuh tersangka yang dilimpahkan akhir pekan lalu ini terkait penyelundupan lima Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan di perairan Teluk Kupang.

Baca Juga:

Para tersangka yang terjerat kasus ini terdiri dari enam WNI yaitu MA (51), RM (40), AB (32), MS (47), JL (43), dan BT (29), serta satu WNA asal China, Jiang Xiao Jia (38).

Selain tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga menyerahkan barang bukti satu unit kapal tanpa nama berwarna hijau muda yang terbuat dari kayu, serta enam paspor milik para korban WNA.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya di Mapolda NTT pada Senin (9/9/2024) menjelaskan bahwa penyerahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati NTT.

"Semuanya sudah kami serahkan kepada jaksa pada hari Kamis, 5 September 2024," ungkap Kombes Ariasandy.

Kasus ini berawal pada tanggal 10 Mei 2024 ketika penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT melakukan proses penyidikan intensif terkait penyelundupan manusia.

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B2639/N.3.1/Etl.1/09/2024 dan B-2640/N.3.1/EtI.1/09/2024, perkara pidana tersangka Jiang Xiao Jia dan Jamaludin beserta rekan-rekannya telah dinyatakan lengkap.

Para tersangka segera disidangkan dengan dakwaan pelanggaran Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan penyerahan ini, seluruh tersangka siap menghadapi proses persidangan atas tindak pidana penyelundupan manusia," pungkas Kombes Ariasandy.

Kapal ikan tanpa nama GT.5 yang membawa WNA asal Cina diamankan di perairan Teluk Kupang, NTT.

Ada enam orang WNA yang hendak ke Australia. Selain itu ada pula enam orang anak buah kapal (ABK). Total penumpang kapal ada 12 orang.

Mereka diamankan di perairan Teluk Kupang pada Rabu (8/5/2024) subuh sekitar pukul 02.30 wita.

Penangkapan ini oleh kapal patroli Pengawas Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Kupang Hiu Biru 04 saat melaksanakan patroli rutin di perairan Teluk Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Lagi Tersangka Tindak Pidana Penyelundupan WNA Asal China dilimpahkan ke Kejaksaan

Satu Lagi Tersangka Tindak Pidana Penyelundupan WNA Asal China dilimpahkan ke Kejaksaan

Begini Kronologi Meninggalnya WNA Asal China Usai Diving di Perairan Alor Kecil

Begini Kronologi Meninggalnya WNA Asal China Usai Diving di Perairan Alor Kecil

WNA Asal China Meninggal saat Menyelam di Perairan Alor, Tim SAR Gabungan Terjunkan Tim

WNA Asal China Meninggal saat Menyelam di Perairan Alor, Tim SAR Gabungan Terjunkan Tim

Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan WNA Asal Tiongkok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan WNA Asal Tiongkok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua WNA Asal China Dibawa ke Imigrasi Kupang

Dua WNA Asal China Dibawa ke Imigrasi Kupang

Usai Diperiksa Penyidik, Dua WNA Kasus Penyelundupan Manusia Segera Diserahkan ke Pihak Imigrasi

Usai Diperiksa Penyidik, Dua WNA Kasus Penyelundupan Manusia Segera Diserahkan ke Pihak Imigrasi

Komentar
Berita Terbaru