Sabtu, 21 Desember 2024

Begini Pengakuan Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan

Arie - Rabu, 11 September 2024 20:10 WIB
Begini Pengakuan Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan
suara.com
Ilustrasi.

Setelah berhasil menarik uang tersebut, terdakwa kemudian menyimpan uang itu di saku celananya. Hal itu diulanginya beberapa kali hingga terkumpul uang kurang lebih Rp 500 ribu.

Baca Juga:

Kemudian, pengelola masjid yang mengetahui pencurian itu melalui kamera CCTV, dan membuat pengaduan ke polisi. Pada 11 Juni 2024, terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.

"Atas perbuatannya, terdakwa Rohmad didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Pencuri Ternak di Sumba Barat Dibekuk Polisi

Dua Pencuri Ternak di Sumba Barat Dibekuk Polisi

Sapi Bantuan Pemerintah Milik Warga Kupang Dicuri dan Dibantai, Pencuri Tinggalkan Kulit dan Tulang

Sapi Bantuan Pemerintah Milik Warga Kupang Dicuri dan Dibantai, Pencuri Tinggalkan Kulit dan Tulang

Kabur ke Kabupaten Tetangga, Pencuri Ipad dan Kain Tenun di Sumba Tengah Dibekuk Polisi

Kabur ke Kabupaten Tetangga, Pencuri Ipad dan Kain Tenun di Sumba Tengah Dibekuk Polisi

Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, 3 Orang Jadi Tersangka

Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, 3 Orang Jadi Tersangka

Curi 700 Ekor Bebek, 5 Pria di Sergai Diringkus Polisi

Curi 700 Ekor Bebek, 5 Pria di Sergai Diringkus Polisi

Pencuri Besi Jembatan di Tanjung Pura Dibekuk

Pencuri Besi Jembatan di Tanjung Pura Dibekuk

Komentar
Berita Terbaru