Begini Pengakuan Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan
Arie - Rabu, 11 September 2024 20:10 WIB
Ilustrasi.
Setelah berhasil menarik uang tersebut, terdakwa kemudian menyimpan uang itu di saku celananya. Hal itu diulanginya beberapa kali hingga terkumpul uang kurang lebih Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Kemudian, pengelola masjid yang mengetahui pencurian itu melalui kamera CCTV, dan membuat pengaduan ke polisi. Pada 11 Juni 2024, terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.
"Atas perbuatannya, terdakwa Rohmad didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Pencuri Ternak di Sumba Barat Dibekuk Polisi
Sapi Bantuan Pemerintah Milik Warga Kupang Dicuri dan Dibantai, Pencuri Tinggalkan Kulit dan Tulang
Kabur ke Kabupaten Tetangga, Pencuri Ipad dan Kain Tenun di Sumba Tengah Dibekuk Polisi
Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, 3 Orang Jadi Tersangka
Curi 700 Ekor Bebek, 5 Pria di Sergai Diringkus Polisi
Pencuri Besi Jembatan di Tanjung Pura Dibekuk
Komentar