Begini Pengakuan Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan
Arie - Rabu, 11 September 2024 20:10 WIB
Ilustrasi.
Setelah berhasil menarik uang tersebut, terdakwa kemudian menyimpan uang itu di saku celananya. Hal itu diulanginya beberapa kali hingga terkumpul uang kurang lebih Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Kemudian, pengelola masjid yang mengetahui pencurian itu melalui kamera CCTV, dan membuat pengaduan ke polisi. Pada 11 Juni 2024, terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.
"Atas perbuatannya, terdakwa Rohmad didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Cari Pemilik Belasan Kerbau dan Pelaku Pencurian
Sering Berpakaian Layak Polisi, Pelaku Pencurian Dibekuk di Kupang Timur
Diperiksa Inspektorat, Kadishub Medan Iswar Lubis Dinonaktifkan Sementara
Kabar Baik! Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Segera Rampung
Bocah 11 Tahun di Medan Tewas, Hanyut saat Mandi di Sungai
Sheila On 7 Siap Manggung di Lanud Soewondo Medan, Tiket Tambahan Mulai Dijual 9 September
Komentar