Modus Jual Obat, Pria Asal Kalimantan Hipnotis dan Tipu Warga di Kabupaten Sikka
digtara.com - AF alias Arif (27), yang sehari-hari berjualan aneka obat diamankan polisi dari Polres Sikka pada Selasa (10/9/2024) malam.
Baca Juga:
Warga asal Palangkaraya Kalimantan ini menipu warga Kabupaten Sikka, NTT dan melakukan hipnotis guna mendapatkan keuntungan.
Aksi terakhir sebelum diamankan polisi dilakukan Arif di rumah Adolorata Nico (46) di Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka.
Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale yang dikonfirmasi Kamis (12/9/2024) membenarkan kejadian ini.
"Seorang pria berinisial AF bersama dua rekannya, A dan N, telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan dengan modus hipnotis yang merugikan warga," tandasnya.
Pengamanan ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Pospol Palue, Briptu Gusti Ngurah Putra Kencana, bersama beberapa warga setempat pada Selasa 10 September 2024 malam sekitar pukul 20.00 Wita.
salah satu warga melaporkan kalau ada penjual obat yang tidak dikenal datang ke Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, pada Senin, 9 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.
Arif datang menggunakan sepeda motor dan menawarkan obat yang diklaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit seperti asam urat, kolesterol, dan mata rabun dengan harga Rp. 250.000 per botol.
Setelah warga menawar, harga obat diturunkan menjadi Rp 100.000.
Namun, aksi penipuan mulai terungkap ketika terlapor mengklaim bahwa mata korban "diisi oleh orang yang jahat" dan menawarkan "obat air mata duyung" untuk mengusir hal tersebut.
Terlapor kemudian meminta korban untuk menunjukkan rumahnya.
Sesampainya di rumah korban, terlapor memberikan berbagai instruksi dan meminta korban menyediakan beberapa barang seperti lilin, minyak goreng, abu dapur, piring, sendok, sirih, dan air.
Setelah itu, terlapor mencampurkan bahan-bahan tersebut dan mengoleskannya ke mata dan kaki korban.
Tidak berhenti di situ, terlapor meminta korban untuk menyediakan uang sebesar Rp. 3.000.000 dan emas seberat 3 gram.
Namun, karena korban hanya memiliki uang Rp 500.000, korban akhirnya memberikan uang tersebut beserta kalung yang ia kenakan.
Pada pukul 12.00 Wita, korban menyadari bahwa barang-barang berharganya telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut kepada kerabat dan Bhabinkamtibmas setempat.
Polisi bersama warga berhasil mengamankan terlapor dan kedua temannya dan membawa mereka ke Pos Polisi Palue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terlapor AF dan kedua rekannya telah diamankan di Pos Polisi Palue bersama barang bukti.
Korban menyatakan ingin berdamai dengan syarat seluruh barang dan uang yang diambil oleh terlapor dikembalikan, serta dibuatkan surat pernyataan.
"Terlapor dan kedua temannya dijadwalkan akan dipulangkan keesokan harinya menggunakan kapal, namun masih tertahan di pos polisi karena adanya informasi terbaru mengenai korban lain yang juga menjadi sasaran penipuan tersebu," tandas Ipda Yermi.
Pihak kepolisian pun terus mengembangkan kasus ini dan mengamankan barang bukti.
"Korban memang ingin berdamai dengan pelaku asal dikembalikan semua uang barang-barang yang diambil oleh pelaku dan dibuatkan surat pernyataan," tandasnya.