Berkas Lengkap, Pelaku Pembunuhan Rekannya di Kota Kupang Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka BBB alias Slebor dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga:
Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota kemudian melimpahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Slebor menganiaya rekannya FS (39) hingga meninggal.
Berkas perkara dilimpahkan penyidik Subnit I Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota ke JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu (11/9/2024).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap-2).
"Sudah dilakukan tahap-2 tersangka penikaman di Cafe Alung, oleh penyidik yang menangani kasusnya tersebut," ujar Kapolresta Aldinan Manurung, Jumat (13/9/2024).
Masyarakat dan keluarga tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Kasus penikaman ini terjadi pada 16 Juni 2024 dini hari di Cafe Alung Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Berawal saat korban bersama dengan adiknya JS dan beberapa teman lainnya sejak Sabtu 15 Juni 2024 pukul 20.00 Wita, mendatangi Cafe Alung di Jalan RW Monginsidi III, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, untuk menonton pertandingan sepak bola Euro 2024.
Saat sedang asik bernyanyi atau karaoke sambil minum minuman keras, datang tersangka Slebor sekitar pukul 02.30 Wita dan ikut bergabung.
Kemudian tersangka meminta mikrofon untuk gantian bernyanyi, namun tidak digubris sehingga terjadi keributan dan berujung perkelahian.
Saat terlibat perkelahian, tersangka terdesak, dan mengambil sebilah pisau yang ada di cafe, lalu menusuk leher sebelah kiri korban, kemudian korban yang berlumuran darah dibawa ke rumah sakit Siloam Kupang, namun nyawanya tidak tertolong.
Beberapa jam kemudian setelah kejadian, tersangka diamankan oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota di salah satu lokasi di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.