Curi Uang Belasan Juta, Siswa SMA di Kota Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota mengamankan JA (17), pelajar sebuah SMA di Kota Kupang.
Baca Juga:
JA diamankan pada Kamis (12/9/2024) petang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian uang senilai Rp 17.000.000.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Oktovianus Noke mengakui kalau pihaknya menerima laporan polisi tanggal 3 September 2024 terkait kasus ini
Tim Serigala kemudian melakukan penyelidikan terhadap korban dan saksi-saksi.
"Kami menangani tindak pidana pencurian yang melibatkan anak dibawah umur," tandasnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/9/2024).
Selasa, 3 September 2024 subuh sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku JA masuk ke dalam rumah warga di Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang dan mengambil uang tunai sejumlah Rp 17.000.000.
Pasca mencuri uang, JA mentraktir teman-temannya dan mengkonsumsi minum minuman keras (miras).
Teman-teman JA kaget karena melihat handphone yang dipegangnya, dan diakui milik nya sendiri yang akan diberikan kepada pacarnya.
"Saat minum miras, JA mengeluarkan handphone Iphone 11 dan diakui baru dibelinya, yang akan diberikan kepada pacarnya untuk digunakan," tandas Kapolsek.
Hal itu yang kemudian membuat rekan-rekan JA curiga karena secara tiba-tiba JA mempunyai uang dalam jumlah banyak.
Teman-teman JA kemudian melapor ke Polsek Kota Lama setelah mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA sendiri.