Curi Uang Belasan Juta, Siswa SMA di Kota Kupang Diamankan Polisi
Berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelaku lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Lama untuk diinterogasi. "JA kemudian mengakui perbuatannya," sebut Kapolsek.
Baca Juga:
Karena terduga pelaku masih dibawah umur, maka penahanan terhadapnya sudah ditangguhkan, dan dikenakan wajib lapor.
"Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan," kata Kapolsek.
Polisi juga menyita barang bukti hasil pencurian yakni satu unit handphone merk Iphone 11 dan Samsung A35.
"Untuk barang bukti handphone dari JA dan pacarnya telah kami sita sebagai barang bukti, guna kepentingan penyidikan," tandas Kapolsek Kota Lama.
JA pun dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.