Curi Uang Belasan Juta, Siswa SMA di Kota Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota mengamankan JA (17), pelajar sebuah SMA di Kota Kupang.
Baca Juga:
JA diamankan pada Kamis (12/9/2024) petang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian uang senilai Rp 17.000.000.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Oktovianus Noke mengakui kalau pihaknya menerima laporan polisi tanggal 3 September 2024 terkait kasus ini
Tim Serigala kemudian melakukan penyelidikan terhadap korban dan saksi-saksi.
"Kami menangani tindak pidana pencurian yang melibatkan anak dibawah umur," tandasnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/9/2024).
Selasa, 3 September 2024 subuh sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku JA masuk ke dalam rumah warga di Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang dan mengambil uang tunai sejumlah Rp 17.000.000.
Pasca mencuri uang, JA mentraktir teman-temannya dan mengkonsumsi minum minuman keras (miras).
Teman-teman JA kaget karena melihat handphone yang dipegangnya, dan diakui milik nya sendiri yang akan diberikan kepada pacarnya.
"Saat minum miras, JA mengeluarkan handphone Iphone 11 dan diakui baru dibelinya, yang akan diberikan kepada pacarnya untuk digunakan," tandas Kapolsek.
Hal itu yang kemudian membuat rekan-rekan JA curiga karena secara tiba-tiba JA mempunyai uang dalam jumlah banyak.
Teman-teman JA kemudian melapor ke Polsek Kota Lama setelah mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA sendiri.
Berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelaku lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Lama untuk diinterogasi. "JA kemudian mengakui perbuatannya," sebut Kapolsek.
Karena terduga pelaku masih dibawah umur, maka penahanan terhadapnya sudah ditangguhkan, dan dikenakan wajib lapor.
"Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan," kata Kapolsek.
Polisi juga menyita barang bukti hasil pencurian yakni satu unit handphone merk Iphone 11 dan Samsung A35.
"Untuk barang bukti handphone dari JA dan pacarnya telah kami sita sebagai barang bukti, guna kepentingan penyidikan," tandas Kapolsek Kota Lama.
JA pun dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.