Sabtu, 21 Desember 2024

Dua Kelompok Siswa SMA di Kupang Tawuran, Polisi Turun Tangan

Imanuel Lodja - Selasa, 17 September 2024 18:10 WIB
Dua Kelompok Siswa SMA di Kupang Tawuran, Polisi Turun Tangan
istimewa
Dua Kelompok Siswa SMA di Kupang Tawuran, Polisi Turun Tangan

digtara.com - Sejumlah siswa dari SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 3 Kabupaten Kupang, NTT terlibat tawuran pada Selasa (17/9/2024) siang..

Baca Juga:

Polisi dari Polsek Kupang Timur pun bergerak cepat mencegah tawuran yang melibatkan siswa dari dua sekolah negeri ini.

Aparat keamanan Polsek Kupang Timur kemudian melakukan mediasi dua kelompok siswa dari masing-masing sekolah yang terlibat perselisihan usai mendapat telepon dari pihak sekolah SMAN 1 Kupang Timur.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Kupang Timur, Iptu Johni Lapuisaly, Selasa (17/9/2024) malam membenarkan kejadian ini.

"Kami sudah mediasi kelompok-kelompok yang bertikai di Mapolsek Kupang Timur siang tadi," ujarnya.

Dua kelompok siswa tersebut terdiri dari 10 orang siswa yakni tujuh orang dari SMAN 1 dan 3 orang dari SMAN 3 yang sudah terlibat perselisihan sejak Jumat (13/9/2024) lalu.

Tercatat para siswa yang terlibat perselisihan tersebut adalah YM, RS, OD, AH, KRN, NRK, CS dari SMA Negeri 1 Kupang Timur.

Sedangkan dari SMA Negeri 3 Kupang Timur yaitu FDS, PR dan RJM.

Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara Olahulo Dosantos dari SMAN 1 Kupang Timur dan Alfredo Hidabunga dari SMAN 3 Kupang Timur hingga terjadi perkelahian.

Pasca perkelahian tersebut, Alfredo Hidabunga menginformasi kepada rekan sesama siswanya yang berada di SMA Negeri 3 Kupang Timur kalau dirinya dianiaya oleh siswa SMA Negeri 1 Kupang Timur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban

Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban

Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang

Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Komentar
Berita Terbaru