Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS
Imanuel Lodja - Rabu, 18 September 2024 10:00 WIB
Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS
Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana, Subsider pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu.
Baca Juga:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," tandas mantan Kapolres Kupang ini.
Kapolresta menghimbau kepada warga Kota Kupang untuk selalu mengamankan kendaraannya, sehingga tidak memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan kejahatan.
Ia juga minta kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolresta Kupang Kota.
"Kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta, karena ada beberapa unit yang berhasil diamankan, hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya," tandasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang
Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban
Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang
Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas
Komentar