Minggu, 22 Desember 2024

Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS

Imanuel Lodja - Rabu, 18 September 2024 10:00 WIB
Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS
istimewa
Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS

digtara.com - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Kupang dibekuk polisi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Ketiga pelaku JMF (22), RG (18) dan FMF (16) ditangkap di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS oleh anggota Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota.

Para pelaku terlibat pencurian 6 unit sepeda motor dan 2 mesin kompresor, serta 1 mesin cuci motor.

Polisi turut mengamankan barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih, 2 unit mesin kompresor, 1 unit mesin cuci motor, 1 set body motor Yamaha Mio M3, 1 alat gurinda, 1 unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dan 2 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan pelaku sudah diamankan sejak akhir pekan lalu dan dilakukan pengembangan.

"Mereka diamankan Jumat kemarin, namun baru kita sampaikan karena masih dalam pengembangan, terkait keberadaan seluruh barang bukti hasil curian," ujar Kapolresta, Rabu (18/9/2024)

Kasus ini diungkap berdasarkan dua laporan polisi yang diterima piket SPKT Polresta Kupang Kota, pada 30 Agustus 2024 dan 12 September 2024.

Kapolresta menjelaskan kalau pada 10 April 2024 lalu, pelaku JMF mencuri di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak.

"JMF mencuri 1 unit mesin kompresor di bengkel tambal ban yang sementara kosong tanpa pengawasan," ujar Kapolresta.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku JMF melakukan aksi yang sama di Jalan jurusan Oekabiti, kilometer 03, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Saat itu, JMF mencuri 1 unit mesin cuci motor yang berada di sebuah tempat cuci motor yang sementara kosong tanpa ada pengawasan.

Barang curian satu unit mesin kompresor dan satu unit mesin cuci motor, dijual JMF kepada JNA di Haukoto Gang Tasek, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dengan harga Rp 1.000.000 untuk mesin kompresor dan Rp 2.000.000 untuk mesin cuci motor.

Kemudian pada 25 April 2024, pelaku JMF dan pelaku FMF mencuri 1 unit kompresor di luar sebuah mebel kayu yang sementara kosong di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

"Barang curian itu dijual ke seseorang di Kelurahan Manutapen, Kota Kupang dengan harga Rp 1.000.000," tambah Kapolresta.

Lalu, pada 12 Mei 2024, pelaku JMF dan FMF kembali melancarkan aksinya di Haukoto, Kelurahan Fatukoa arah menuju ke TPU Damai, Kota Kupang.

Dalam aksi kali ini, keduanya mencuri sepeda motor honda Revo Fit warna hitam yang sedang terparkir tanpa kunci setir di sebuah tempat tambal ban.

Pada 10 Juni 2024, pelaku JMF dan FMF kembali lagi mencuri, namun pada tempat berbeda, yakni di Jalan Air Sagu, Kelurahan Batu Plat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

JMF dan FMF mencuri sepeda motor honda Supra Fit warna hitam, yang sedang terparkir di lahan kosong tanpa pengawasan.

Selanjutnya pada 10 Juni 2024 siang, kedua pelaku JMF dan FMF mencuri di sebuah kos-kosan Tofa, Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

Saat itu JMF dan FMF berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam yang sedang diparkir di depan kos-kosan tanpa pengawasan.

Aksi pencurian terakhir JMF dan FMF pada 29 Agustus 2024 malam, di Jalan Frans Daromes, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.

Mereka mencuri sepeda motor mio sporty warna putih yang sedang terparkir di depan rumah dengan keadaan kunci kontak sementara masih tergantung di sepeda motor,

Hasil curian 4 unit sepeda motor, yakni Honda Revo Fit warna hitam di Fatukoa, Supra Fit warna Hitam di Batuplat, Honda Supra Fit warna hitam di Oebufu dan Mio Sporty berwarna putih di Maulafa, dijual dengan harga bervariasi berturut turut, Rp 2.000.000, Rp 1.700.000, Rp 1.500.000 dan Rp 1.500.000.

Mereka menjual kepada 3 orang penadah di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Kemudian pada 11 September 2024, pelaku JMF kembali beraksi.

Kali ini JMF mengajak pelaku lain, RG untuk mencuri sepeda motor Mio M3 warna hitam, di depan kos-kosan pada Gang. Ndaumanu III, Kota Kupang. "Sepeda motor tersebut belum sempat terjual," ujar Kapolresta.

Lalu pada 12 September 2024, JMF dan RG kembali beraksi di seputaran Jalan Jalur 40, Kota Kupang

JMF dan RG mencuri sepeda motor Mio Sporty warna hitam yang sedang terparkir dengan keadaan kunci sementara masih tergantung di kontak motor. Beruntung sepeda motor tersebut belum sempat terjual.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku lalu menggurinda nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan tersebut, sehingga dapat leluasa untuk dijual.

Pelaku diketahui mencuri dengan modus menggunakan kendaraan roda dua mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian para korban berupa barang tanpa pengawasan, seperti parkir pada tempat yang tidak mudah diawasi, dan lebih fatal lagi dengan kondisi kunci kontak masih berada di sepeda motor.

Para pelaku pun diperiksa secara intensif oleh penyidik unit pidum di Mapolresta Kupang Kota.

Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana, Subsider pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," tandas mantan Kapolres Kupang ini.

Kapolresta menghimbau kepada warga Kota Kupang untuk selalu mengamankan kendaraannya, sehingga tidak memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan kejahatan.

Ia juga minta kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolresta Kupang Kota.

"Kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta, karena ada beberapa unit yang berhasil diamankan, hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban

Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban

Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang

Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Komentar
Berita Terbaru