Terlibat Kasus Korupsi Dana APBD, Mantan Wabup Sumba Barat Ditahan
Baca Juga:
Ia pun langsung ditahan pasca menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Waikabubak dengan pertimbangan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP," tandas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana dalam keterangannya pada Rabu (18/9/2024).
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,4 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran (TA) 2016-2020.
Marthen yang juga Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Sumba Barat dijadikan tersangka pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 13.30 Wita, yang didasari sejumlah surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman.
Penyidik Kejari Sumba Barat telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan mantan Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021 itu sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Print- 65/N.3.20/Fd.2/09/2024, tanggal 17 September 2024.
Raka Putra menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan laporan penilaian aset tanah koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak dan laporan kantor Akuntan Publik nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, maka terjadinya kerugian negara.
Ia mengungkapkan, tersangka Marthen Ngailu Toni disangkakan dengan pasal primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.