Empat Warga Jawa Tengah Diamankan Polisi di Rote Ndao, Jual Cat Tanpa Label SNI
digtara.com - Aparar keamanan unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, NTT mengamankan empat orang warga asal Wonosobo, Jawa Tengah karena menjual cat tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga:
Keempat warga Jawa Tengah ini diamankan pada Rabu (18/9/2024) siang di Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Turut diamankan barang bukti satu unit kendaraan Daihatsu Xenia minibus warna putih nomor polisi DD 1837 QO dan 32 ember cat merk Avco LS Shield paint Platinum dengan ukuran 20 kilogram/ember yang diproduksi oleh CV Tri Indo Cipta Karya Chemicals Indonesia dengan warna bervariasi.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024) mengakui kalau polisi sebelumnya mendapat pengaduan dari warga masyarakat.
"Berawal dari Informasi yang diperoleh Unit Tipidter Satuan Reskrin Polres Rote Ndao bahwa diduga terdapat penjualan cat tembok palsu yang diduga dilakukan oleh 4 orang yang berasal dari luar Pulau Rote Ndao," ujar Aiptu Anam.
Menindak lanjut informasi tersebut, anggota Unit Tipidter Polres Rote Ndao langsung ke Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud.
Anggota pun mengamankan 4 orang penjual cat tembok yang diduga palsu beserta 32 ember cat tembok merk AVCO LS Shield paint Platinum produksi CV Tri Indo Cipta Karya chemicals Indonesia.
Empat warga yang diamankan masing-masing AN (44), IS (33), AP (25) dan I (57). Mereka merupakan warga Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Selanjutnya para terduga dibawa ke Polres Rote Ndao untuk penyelidikan lebih lanjut.