Jumat, 20 September 2024

Empat Warga Jawa Tengah Diamankan Polisi di Rote Ndao, Jual Cat Tanpa Label SNI

Imanuel Lodja - Kamis, 19 September 2024 08:32 WIB
Empat Warga Jawa Tengah Diamankan Polisi di Rote Ndao, Jual Cat Tanpa Label SNI
istimewa
Empat Warga Jawa Tengah Diamankan Polisi di Rote Ndao, Jual Cat Tanpa Label SNI

digtara.com - Aparar keamanan unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, NTT mengamankan empat orang warga asal Wonosobo, Jawa Tengah karena menjual cat tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:

Keempat warga Jawa Tengah ini diamankan pada Rabu (18/9/2024) siang di Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Turut diamankan barang bukti satu unit kendaraan Daihatsu Xenia minibus warna putih nomor polisi DD 1837 QO dan 32 ember cat merk Avco LS Shield paint Platinum dengan ukuran 20 kilogram/ember yang diproduksi oleh CV Tri Indo Cipta Karya Chemicals Indonesia dengan warna bervariasi.

Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024) mengakui kalau polisi sebelumnya mendapat pengaduan dari warga masyarakat.

"Berawal dari Informasi yang diperoleh Unit Tipidter Satuan Reskrin Polres Rote Ndao bahwa diduga terdapat penjualan cat tembok palsu yang diduga dilakukan oleh 4 orang yang berasal dari luar Pulau Rote Ndao," ujar Aiptu Anam.

Menindak lanjut informasi tersebut, anggota Unit Tipidter Polres Rote Ndao langsung ke Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud.

Anggota pun mengamankan 4 orang penjual cat tembok yang diduga palsu beserta 32 ember cat tembok merk AVCO LS Shield paint Platinum produksi CV Tri Indo Cipta Karya chemicals Indonesia.

Empat warga yang diamankan masing-masing AN (44), IS (33), AP (25) dan I (57). Mereka merupakan warga Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Selanjutnya para terduga dibawa ke Polres Rote Ndao untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil permintaan keterangan awal dan klarifikasi diperoleh informasi bahwa keempat penjual tersebut telah berada di Kabupaten Rote Ndao sejak 14 September 2024 lalu.

"Mereka mulai melakukan penjualan cat di Kabupaten Rote Ndao sejak 15 September 2024 dengan menggunakan 1 unit kendaraan Daihatsu," tambah Aiptu Anam.

Cat tersebut diakui para terduga pelaku diperoleh dari JA selaku suplier sebanyak kurang lebih 700 Pail

Selanjutnya, cat tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per Pail.

Dari 700 pail cat yang dibawa, telah laku terjual sebanyak kurang lebih 40 Pail cat.

Selama berada di Kabupaten Rote Ndao, 700 pail cat tersebut ditampung di Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Para pelaku diduga melanggar Undang-undang nomot 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan keempat terduga pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Polres Rote Ndao.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Dikemudikan Kernet, Truk Tabrak Rumah Warga, Satu Kondektur Tewas Terjepit

Dikemudikan Kernet, Truk Tabrak Rumah Warga, Satu Kondektur Tewas Terjepit

Polres Rote Ndao Limpahkan Tiga Berkas Kasus Judi

Polres Rote Ndao Limpahkan Tiga Berkas Kasus Judi

Kapolres Rote Ndao jadi inspektur upacara penurunan bendera merah putih HUT ke 79 RI

Kapolres Rote Ndao jadi inspektur upacara penurunan bendera merah putih HUT ke 79 RI

Polsek Rote Barat Laut Razia Lokasi Penyulingan Miras

Polsek Rote Barat Laut Razia Lokasi Penyulingan Miras

Pertemuan Keluarga di Rote Ndao Diwarnai Konsumsi Miras, Adik Bunuh Kakak Kandung

Pertemuan Keluarga di Rote Ndao Diwarnai Konsumsi Miras, Adik Bunuh Kakak Kandung

Komentar
Berita Terbaru