Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang
digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota merampungkan berkas pemeriksaan terkait tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan ASN Satpol PP Provinsi NTT dan menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Baca Juga:
"Sudah tahap 1 (pelimpahan berkas perkara)," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi Jumat (20/9/2024).
Penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk keterangan anak dari korban dan pelaku.
Tersangka Albert Solo alias Abe (52), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kantor Satpol PP Provinsi NTT juga sudah diperiksa serta sudah ditahan sejak pertengahan bulan Agustus 2024 lalu.
Guna melengkapi berkas perkara, penyidik yang menangani kasus ini melakukan rekonstruksi pada Jumat (20/9/2024).
"Hari ini ada kegiatan rekonstruksi," tambah mantan Kapolres Kupang ini.
Albert Solo menganiaya istrinya Josefina Maria Mey hingga sekarat dan meninggal dunia.
Dari keterangan yang diberikan tersangka, terungkap penyebab pelaku menganiaya korban hingga sekarat.
"(Motifnya) Sakit hati sesuai keterangan dari tersangka sehingga kita masih dalami," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung beberapa waktu lalu.
Kepada penyidik yang memeriksanya, tersangka mengakui kalau ia sering cekcok dengan korban.
"Mereka (tersangka dan korban) sering cekcok dan korban sering dipukul," tambah Kapolresta.
Namun pertengkaran dan KDRT dari pelaku sering berujung pada perdamaian.
"Selesai memukul istrinya, pelaku selalu minta maaf. Tapi (pelaku) sudah sering pukul (korban)," tandas Kapolresta.
Pelaku juga diketahui sering mabuk minuman keras.
Tersangka Albert juga sempat melarang istri yang dikaruniai dua anak laki-laki agar tidak bekerja saat hari libur. Sebab, kondisi wanita berusia 52 tahun itu dalam keadaan sakit.
Tetapi, Maria tak mengindahkan permintaan Albert.