Jumat, 20 September 2024

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang

Imanuel Lodja - Jumat, 20 September 2024 12:40 WIB
Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang
istimewa
Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang

Tersulut emosi, Albert langsung meninggalkan rumah untuk pesta minuman keras (miras) jenis sopi.

Baca Juga:

"Saat itu tersangka marah dan emosi, makanya langsung meninggalkan rumah untuk pesta miras di salah satu bengkel dekat rumahnya. Setelah itu, pada malamnya, tersangka kembali ke rumahnya tapi korban belum pulang hingga saat korban tiba langsung dianiaya sampai koma," terang Aldinan.

Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota mengamankan Albert Solo, ASN Satpol PP Provinsi NTT sejak Senin (12/8/2024) malam.

Albert Solo merupakan tersangka yang menganiaya istrinya Josefina Maria Mey hingga tewas.

Usai memeriksa tersangka, polisi pun menaikkan statusnya dan ditahan sejak Selasa (13/8/2024).

"Ditahan setelah gelar perkara," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.

Albert juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Penyidik yang menangani kasus ini juga meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai saksi kasus ini.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Albert ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selaku tersangka, Albert dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT menjelaskan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.

Sedangkan pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT menyebutkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.

Jenazah Josefina Maria Mey diotopsi tim medis di ruang IPJ Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly, Senin (12/8/2024) malam.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai, Kasus Penganiayaan di Manulai II-Kupang Diselesaikan Secara Damai

Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai, Kasus Penganiayaan di Manulai II-Kupang Diselesaikan Secara Damai

Terungkap, Alfonso Aniaya Korban Secara Sadis hingga Tewas

Terungkap, Alfonso Aniaya Korban Secara Sadis hingga Tewas

Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas

Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas

Polisi Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Warga di Kupang hingga Tewas

Polisi Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Warga di Kupang hingga Tewas

Pemuda Mabuk Miras di Kupang Diborgol Polisi, Diduga Dianiaya Warga hingga Tewas

Pemuda Mabuk Miras di Kupang Diborgol Polisi, Diduga Dianiaya Warga hingga Tewas

Pria di Dairi Aniaya Warga karena Sakit Hati Ladang Diracun

Pria di Dairi Aniaya Warga karena Sakit Hati Ladang Diracun

Komentar
Berita Terbaru