Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang
digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota merampungkan berkas pemeriksaan terkait tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan ASN Satpol PP Provinsi NTT dan menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Baca Juga:
"Sudah tahap 1 (pelimpahan berkas perkara)," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi Jumat (20/9/2024).
Penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk keterangan anak dari korban dan pelaku.
Tersangka Albert Solo alias Abe (52), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kantor Satpol PP Provinsi NTT juga sudah diperiksa serta sudah ditahan sejak pertengahan bulan Agustus 2024 lalu.
Guna melengkapi berkas perkara, penyidik yang menangani kasus ini melakukan rekonstruksi pada Jumat (20/9/2024).
"Hari ini ada kegiatan rekonstruksi," tambah mantan Kapolres Kupang ini.
Albert Solo menganiaya istrinya Josefina Maria Mey hingga sekarat dan meninggal dunia.
Dari keterangan yang diberikan tersangka, terungkap penyebab pelaku menganiaya korban hingga sekarat.
"(Motifnya) Sakit hati sesuai keterangan dari tersangka sehingga kita masih dalami," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung beberapa waktu lalu.
Kepada penyidik yang memeriksanya, tersangka mengakui kalau ia sering cekcok dengan korban.
"Mereka (tersangka dan korban) sering cekcok dan korban sering dipukul," tambah Kapolresta.
Namun pertengkaran dan KDRT dari pelaku sering berujung pada perdamaian.
"Selesai memukul istrinya, pelaku selalu minta maaf. Tapi (pelaku) sudah sering pukul (korban)," tandas Kapolresta.
Pelaku juga diketahui sering mabuk minuman keras.
Tersangka Albert juga sempat melarang istri yang dikaruniai dua anak laki-laki agar tidak bekerja saat hari libur. Sebab, kondisi wanita berusia 52 tahun itu dalam keadaan sakit.
Tetapi, Maria tak mengindahkan permintaan Albert.
Tersulut emosi, Albert langsung meninggalkan rumah untuk pesta minuman keras (miras) jenis sopi.
"Saat itu tersangka marah dan emosi, makanya langsung meninggalkan rumah untuk pesta miras di salah satu bengkel dekat rumahnya. Setelah itu, pada malamnya, tersangka kembali ke rumahnya tapi korban belum pulang hingga saat korban tiba langsung dianiaya sampai koma," terang Aldinan.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota mengamankan Albert Solo, ASN Satpol PP Provinsi NTT sejak Senin (12/8/2024) malam.
Albert Solo merupakan tersangka yang menganiaya istrinya Josefina Maria Mey hingga tewas.
Usai memeriksa tersangka, polisi pun menaikkan statusnya dan ditahan sejak Selasa (13/8/2024).
"Ditahan setelah gelar perkara," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.
Albert juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Penyidik yang menangani kasus ini juga meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai saksi kasus ini.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Albert ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Selaku tersangka, Albert dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT menjelaskan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.
Sedangkan pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT menyebutkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
Jenazah Josefina Maria Mey diotopsi tim medis di ruang IPJ Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly, Senin (12/8/2024) malam.
Otopsi dilakukan tim Biddokkes dan rumah sakit Bhayangkara Kupang dipimpin dr. Edwin Tambunan, Sp.F didampingi Bripka Robert Mesak, Bripka Dames Talan dan Briptu Saint Valenthino Tefnai serta Yefta Baitanu.
Tim medis melakukan pemeriksaan luar dan dalam pada jenazah korban. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Korban dibawa ke rumah sakit Leona Kupang di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Sabtu petang.
Saat dibawa ke rumah sakit, korban dalam keadaan pingsan karena dipukul suaminya yang juga ASN Satpol PP Provinsi NTT.
Sejak Sabtu malam, korban dinyatakan koma dan dirawat dua hari. Pada Senin (12/8/2024) petang korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas persetujuan keluarga, korban dibawa dari rumah sakit Leona ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly untuk dilaksanakan otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban.
Polisi mengumpulkan alat dan barang bukti yang digunakan Albert untuk menganiaya Josefina Maria Mey.
Korban yang juga ASN Diaspora NTT itu sudah menikah dengan suaminya 10 tahun lebih.
Mereka dikarunia dua orang anak laki-laki. Anak pertama sudah SMA, sedangkan anak keduanya masih SMP.
Peristiwa itu terjadi Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.