Disaksikan JPU, Anak dan Kerabat, ASN Satpol PP NTT Pembunuh Istri Peragakan 35 Adegan
digtara.com - Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi NTT terhadap istrinya yang juga ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT hingga korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Demi alasan keamanan, reka ulang digelar akhir pekan lalu di halaman belakang Mapolresta Kupang Kota.
Reka ulang dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung.
Seluruh proses disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, kedua anak tersangka dan korban, para saksi, keluarga, rekan kerja, tetangga, kerabat dan masyarakat yang ikut prihatin atas kasus tersebut.
Pihak kepolisian menghadirkan tersangka Albert Solo yang melakonkan 35 adegan menganiaya istrinya Josefina Maria Mey hingga sekarat dan meninggal dunia.
Reka ulang atas kasus yang terjadi pada 12 Agustus 2024 lalu itu, dilakukan guna melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan.
Rekonstruksi yang dijaga aparat kepolisian memperlihatkan secara detail aksi tersangka menganiaya istrinya hingga sekarat.
Dalam reka tersebut diperagakan saat korban yang baru pulang dari tempat kerja menggunakan jasa ojek online, dijemput oleh tersangka yang telah menunggu dengan kondisi mabuk minuman keras.
Korban yang tiba di depan rumah langsung ditampar hingga terjatuh.
Lalu, tersangka yang sudah gelap mata terus memukul wajah korban hingga terbaring, kemudian ia menendang dan menginjak tubuh korban secara berulang kali.
Akhirnya korban tidak sadarkan diri karena sekarat dan dibawa oleh tetangganya ke rumah sakit.
Korban sempat dirawat dua hari di rumah sakit Leona Kupang, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang menanganinya.