Berulang Kali Mencuri dan Terekam Kamera CCTV, Pemuda di Kupang Dibekuk Polisi
Mereka menjual rokok Marlboro berjumlah 7 bungkus tersebut dan terjual dengan harga Rp 280.000,-.
Baca Juga:
Uang hasil dari menjual rokok, dipakai terduga pelaku bersama dengan temannya dan nongkrong di salah satu Lopo Pantai Warna Oesapa.
"Pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membeli minuman keras dan makanan," ujar Kapolresta lagi.
Diakui Kapolresta kalau pada saat melakukan aksinya, terduga pelaku sementara dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Korban Hami melaporkan kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/999/IX/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 21 September 2024.
"Korban mengalami kerugian materiil sebanyak Rp 5.000.000," tandas Kapolresta Kupang Kota.
Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota.
Ia terancam pidana penjara maksimal 7 tahun, sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana.