Berulang Kali Mencuri dan Terekam Kamera CCTV, Pemuda di Kupang Dibekuk Polisi
digtara.com - RBS (26), warga Pasar Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang diamankan Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, pada Selasa (24/9/2024) dini hari.
Baca Juga:
Ia ditangkap di Jalan Kusambi 2, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, karena mencuri pencurian barang di dalam kios milik Harni.
Aksi pencurian yang dilakukan beberapa kali terekam kamera CCTV.
"Kasus ini terungkap berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas CCTV di lokasi," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, Rabu (25/9/2024).
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat terduga pelaku sudah 4 kali melakukan pencurian di kios tersebut.
Sabtu, 21 September 2024, terduga pelaku bersama teman-temannya sementara mengkonsumsi minuman keras di salah satu Lopo di kawasan wisata Pantai Warna Oesapa.
Sekitar pukul 01.00 Wita, terduga pelaku hendak pulang ke rumah dan melewati Pasar Oesapa.
Ia melihat sebuah kios yang pintunya sedikit terbuka sehingga timbul niat dari pelaku untuk masuk kedalamnya.
"Terduga pelaku yang melihat ada kios yang pintunya masih terbuka, tanpa menunggu langsung masuk dan mengambil barang-barang jualan dalam kios tersebut," tambah Kapolresta.
Ia mencuri rokok Marlboro 7 bungkus, rokok Surya kaleng sejumlah 1 kaleng serta uang tunai dengan nominal pecahan Rp 2.000 dan Rp 1.000 yang berjumlah sekitar Rp 100.000
Setelah mengambil uang tunai dan barang jualan tersebut, terduga pelaku langsung pulang ke rumahnya.
Kemudian, pada Minggu 22 September 2024 pukul 00.30 WITA, terduga pelaku bersama temannya, I ke kios sembako di Jalan Kusambi 3.
Mereka menjual rokok Marlboro berjumlah 7 bungkus tersebut dan terjual dengan harga Rp 280.000,-.
Uang hasil dari menjual rokok, dipakai terduga pelaku bersama dengan temannya dan nongkrong di salah satu Lopo Pantai Warna Oesapa.
"Pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membeli minuman keras dan makanan," ujar Kapolresta lagi.
Diakui Kapolresta kalau pada saat melakukan aksinya, terduga pelaku sementara dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Korban Hami melaporkan kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/999/IX/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 21 September 2024.
"Korban mengalami kerugian materiil sebanyak Rp 5.000.000," tandas Kapolresta Kupang Kota.
Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota.
Ia terancam pidana penjara maksimal 7 tahun, sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana.