Jumat, 22 November 2024

Pemerhati HAM di Sikka Gelar Aksi Spontan Tuntut Tersangka TPPO Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Sikka Ditahan

Imanuel Lodja - Rabu, 25 September 2024 14:45 WIB
Pemerhati HAM di Sikka Gelar Aksi Spontan Tuntut Tersangka TPPO Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Sikka Ditahan
istimewa
Pemerhati HAM di Sikka Gelar Aksi Spontan Tuntut Tersangka TPPO Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Sikka Ditahan

digtara.com - Sejumlah pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sikka, NTT menggelar aksi spontan terkait sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:

Saat itu digelar sidang di Pengadilan Negeri Sikka untuk mendengarkan keterangan dari saksi.

Para pegiat HAM dan LSM Truk-F menggelar aksi dan meminta agar terdakwa TPPO, Yuvinus Solo alias Joker yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sikka terpilih dari partai Demokrat ditahan.

Aksi ini dipimpin Pater Vande Raring, SVD dibantu orator lapangan Heny Hogan dan puluhan biarawati dan mahasiswa STFK Ledalero.

Para peserta aksi membawa poster bertuliskan "DPR Dewan perdagangan Orang, TPPO tuntaskan Joker, Manusia bukan kambing, Cukup cintaku kandas keadilan jangan, Stop TPPO, Manusia bukan kambing jangan diperdagangkan, Kejari keadilan jangan dijadikan kubur serta Jaringan HAM Sikka meminta APH yang memproses kasus TPPO agar memenuhi Hak Korban.

Peserta aksi menuntut agar Joker segera ditahan dan para pihak yang terlibat yang disebutkan dalam BAP harus dimunculkan dalam persidangan.

Jaringan HAM Sikka juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus TPPO yang tersangkanya Yuvinus Solo alias Joker untuk memenuhi hak-hak korban.

"Sebagaimana diatur pada pasal 35 dan 36 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, maka Joker harus diproses," ujar orator lapangan.

Terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diakui kalau permintaan ini sebagai peran serta masyarakat untuk turut serta menangani korban tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang tersebut.

Pasca melakukan aksi spontan, massa tidak serta merta membubarkan diri namun memilih diri dan duduk di depan kantor Pengadilan Negeri Maumere. Massa baru membubarkan diri setelah pelaksanaan sidang mendengar keterangan saksi selesai.

Aksi mendapat pengamanan dari anggota Polres Sikka dipimpin Kasat Samapta Polres Sikka, Iptu I Putu Sumadi dan dan Kasat Intelkam Polres Sikka, Iptu Suparjo.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polres Sikka Salurkan Bantuan kepada Pengungsi Gunung Lewotobi yang Mengungsi di Kabupaten Sikka

Polres Sikka Salurkan Bantuan kepada Pengungsi Gunung Lewotobi yang Mengungsi di Kabupaten Sikka

Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut

Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut

Pengungsi Perempuan Penderita Tumor Ganas Meninggal di Lokasi Pengungsian di Kabupaten Sikka

Pengungsi Perempuan Penderita Tumor Ganas Meninggal di Lokasi Pengungsian di Kabupaten Sikka

Tangkap Tersangka TPPO, Penyidik Polda NTT Koordinasi dengan JPU dan Instansi Terkait

Tangkap Tersangka TPPO, Penyidik Polda NTT Koordinasi dengan JPU dan Instansi Terkait

Komentar
Berita Terbaru