Masyarakat Suku Adat Gelar Aksi di Mako Polres dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka
digtara.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam komunitas masyarakat adat Suko Soge Natar Mage dan suku Goban Runut menggelar aksi damai di Mako Polres Sikka, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga:
Dari Mako Polres Sikka, aksi damai juga digelar warga di kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka, NTT.
Sebelum ke dua lokasi ini, massa terlebih dahulu berkumpul di lapangan bola kaki Likong Gete, Desa Likong Gete, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut pun menuju Maumere guna melakukan aksi damai dan pawai menyampaikan pernyataan sikap terkait penolakan terhadap 10 SK yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kabupaten Sikka kepada PT. Krisrama.
Massa dipimpin oleh Yakobus Juang dan Riki Fernandes selaku koordinator lapangan, Antonius Toni selaku ketua pelaksana harian AMAN Flores Bagian Timur, Polikarpus Raga yang merupakan ketua Dewan AMAN Daerah Flores Bagian Timur serta Ignasius Nasi yang merupakan kepala suku Soge Natar Mage.
Massa membawa serta bendera AMAN, bendera barisan pemuda adat dan bendera merah putih serta sejumlah spanduk berisi tulisan Indonesia darurat agraria dan demokrasi, Tidak ada demokrasi tanpa reforma agraria sejati, Peringatan ulang tahun konsorsium pembaruan agraria (KPA) 30 UUPA ke 64 dari tani nasional ke 64 serta tulisan Selamatkan konstitusi tegakkan demokrasi jalan reforma agraria sejati serta usut tuntas praktek mafia tanah dan korupsi agraria di ATR/BPN, KLHK dan BUMN.
Di Mako Polres Sikka, rombongan masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut diterima Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu didampingi Kasat Reskrim Polres Sikka dan Kapolsek Waigete.
Pada kesempatan tersebut, utusan masyarakat adat menyerahkan pengaduan mereka yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Krisrama serta pengaduan atas saksi ahli dari ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban menyampaikan pernyataan sikap yang menghormati dan mendukung sepenuhnya tugas dan fungsi pokok Kepolisian Republik Indonesia dalam memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, penegakan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu warga sungguh berharap dalam keterlibatan dan penanganan permasalahan konflik HGU ini hendaknya Polres Sikka bertindak profesional, proporsional, tidak berpihak dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.