Masyarakat Suku Adat Gelar Aksi di Mako Polres dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka
digtara.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam komunitas masyarakat adat Suko Soge Natar Mage dan suku Goban Runut menggelar aksi damai di Mako Polres Sikka, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga:
Dari Mako Polres Sikka, aksi damai juga digelar warga di kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka, NTT.
Sebelum ke dua lokasi ini, massa terlebih dahulu berkumpul di lapangan bola kaki Likong Gete, Desa Likong Gete, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut pun menuju Maumere guna melakukan aksi damai dan pawai menyampaikan pernyataan sikap terkait penolakan terhadap 10 SK yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kabupaten Sikka kepada PT. Krisrama.
Massa dipimpin oleh Yakobus Juang dan Riki Fernandes selaku koordinator lapangan, Antonius Toni selaku ketua pelaksana harian AMAN Flores Bagian Timur, Polikarpus Raga yang merupakan ketua Dewan AMAN Daerah Flores Bagian Timur serta Ignasius Nasi yang merupakan kepala suku Soge Natar Mage.
Massa membawa serta bendera AMAN, bendera barisan pemuda adat dan bendera merah putih serta sejumlah spanduk berisi tulisan Indonesia darurat agraria dan demokrasi, Tidak ada demokrasi tanpa reforma agraria sejati, Peringatan ulang tahun konsorsium pembaruan agraria (KPA) 30 UUPA ke 64 dari tani nasional ke 64 serta tulisan Selamatkan konstitusi tegakkan demokrasi jalan reforma agraria sejati serta usut tuntas praktek mafia tanah dan korupsi agraria di ATR/BPN, KLHK dan BUMN.
Di Mako Polres Sikka, rombongan masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut diterima Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu didampingi Kasat Reskrim Polres Sikka dan Kapolsek Waigete.
Pada kesempatan tersebut, utusan masyarakat adat menyerahkan pengaduan mereka yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Krisrama serta pengaduan atas saksi ahli dari ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban menyampaikan pernyataan sikap yang menghormati dan mendukung sepenuhnya tugas dan fungsi pokok Kepolisian Republik Indonesia dalam memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, penegakan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu warga sungguh berharap dalam keterlibatan dan penanganan permasalahan konflik HGU ini hendaknya Polres Sikka bertindak profesional, proporsional, tidak berpihak dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Secara konkrit, massa mendukung Polres Sikka untuk secara profesional dan proporsional melakukan penanganan kasus pidana yang melibatkan masyarakat adat hingga tuntas, terutama berkaitan dengan laporan polisi di Polres Sikka dari Direktur PT. Krisrama terhadap lima warga masyarakat yang diduga telah melakukan pengancaman terhadap Rd Aloysius Ndate, Pr pada tanggal 18 Desember 2023.
Laporan Polisi di Polres dari Ignasius Nasi dan kawan-kawan terhadap Rd Aloysius Ndate, Pr Direktur PT. Krisrama dan beberapa karyawannya yang diduga telah melakukan penebangan pohon dan perusakan pagar 14 orang warga masyarakat adat di Pedan Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.
Laporan Polisi di Polsek Waigete dari Lusia Latan atas dugaan pembakaran dan perusakan rumah di Hitohalok Desa Runut Kecamatan Talibura.
Untuk tiga kasus tersebut, massa memohon Kapolres Sikka dapat memberikan informasi terakhir tentang perkembangan penanganan kasusnya kepada kami di kesempatan dialog tersebut.
Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu menegakan kalau polisi akan melaksanakan tugas seprofesional mungkin dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Semoga kami bisa memberikan kepastian hukum yang adil untuk semua pihak, tidak hanya untuk satu golongan maupun satu kelompok tetapi kepada seluruhnya," ujar mantan Wakapolres Sabu Raijua ini.
Massa kemudian ke kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka di Jalan El Tari, Kota Uneng Maumere dan membacakan pernyataan sikap.
Massa menyampaikan bahwa momentum peringatan Hari Tani Nasional tahun 2024 sebagai gerakan rakyat lawan perampasan tanah.
"Maka kami menolak mengakui dan tunduk pada Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Kepada PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama), seluas 3,258.620 meter persegi yang mencakupi wilayah Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete, yang terdiri atas 10 persil/sertifikat, karena terindikasi kuat cacat administrasi," ujar Koordinator lapangan.
Setelah membacakan pernyataan sikap, perwakilan 12 orang dari masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban bertemu dan berdialog dengan Plh. Kepala Seksi ATR/BPN Kabupaten Sikka, Yanto Kunu didampingi Kadis Perumahan dan Kawasan Pertanahan Kabupaten Sikka, Lukman di ruang rapat.
Perwakilan juga sekaligus menyerahkan perbaikan dokumen atau pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Krisrama serta pengaduan saksi ahli dari Badan ATR/BPN untuk ditindaklanjuti.
Plh Kepala ATR/BPN Kabupaten Sikka berterima kasih kepada perwakilan masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban yang sudah datang dan bertemu.
Pihak ATR/BPN Kabupaten Sikka tidak bisa mengambil keputusan maupun langkah-langkah sendiri terkait pembatalan 10 SK sertifikat yang sudah diterbitkan, karena ATR/BPN Kabupaten Sikka dibawah unsur pimpinan Kakanwil ATR/BPN Provinsi.
"Apabila ada kendala segera dilaporkan ke kanwil ATR/BPN Provinsi. Jika Kakanwil ATR/BPN Provinsi mengiayakan maka ATR/BPN Kabupaten Sikka siap mendukung terkait putusan yang diberikan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Massa aksi damai masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut kemudian menuju monumen Tsunami Maumere. Selanjutnya kuasa hukum masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, John Balla melakukan orasi.