Sempat Kabur ke Inggris, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Polres Manggarai Barat Setelah Kabur Dua Tahun
digtara.com - Aparat keamanan Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga:
Keduanya berhasil ditangkap di sekitar perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat tanpa perlawanan.
Para terduga pelaku yakni ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41).
Keduanya berasal dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka ditangkap pada Minggu (22/9/2024) malam lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan perihal pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan.
"Kedua terduga pelaku berhasil kita tangkap dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Februari 2022 lalu di Polres Manggarai Barat," ujar Kasat Reskrim, Rabu (25/9/2024) siang.
Kasat menyampaikan, kedua terduga pelaku sempat kabur selama dua tahun dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk menghindari kejaran polisi, ATS alias Agung dan BTK alias Bayu pernah kabur hingga luar negeri.
Pengungkapan ini berkat kerja keras jajaran Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dalam melacak keberadaan para terduga pelaku.
"Kita sudah melakukan penyelidikan cukup lama. Keduanya ini cukup licin dan sempat dikabarkan kabur ke Inggris. Kemudian setelah didalami secara terus menerus, akhirnya kita mengetahui para terduga pelaku ada di Labuan Bajo dan kita langsung melakukan penangkapan," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.
Perbuatan penipuan dan penggelapan itu dilakukan oleh keduanya dengan memanfaatkan kepercayaan dari korban untuk mengelola salah satu perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kapal wisata.
Modusnya, para terduga pelaku membuat laporan fiktif untuk mengelabui pengecekan perusahaan terhadap costumer.